PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, Beda Istilah Namun Tetap Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19

Covid-19 masih belum kunjung reda, bahkan di beberapa daerah menunjukkan adanya peningkatan. Melihat kondisi seperti ini, menjadikan Pemerintah berupaya mencari cara dan solusi agar penyebaran Covid-19 bisa turun atau bahkan bisa segera hilang. Ada yang mengatakan, sangat sulit menurunkan penyebaran Covid-19 di Indonesia, hal ini dikarenakan belum patuhnya masyarakat atas segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan Pemerintah, seperti tidak patuhnya atas protokol kesehatan. Dengan melihat kondisi tersebut Pemerintah berencana melakukan pembatasan kegiatan masyarakat lagi. Semuanya seperti PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, meskipun beda istilah namun tetap untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Beberapa kebijakan sengaja dikeluarkan Pemerintah dengan melihat kenaikan angka penyebaran Covid-19, baik yang sakit atau pun yang meninggal. Bahkan saat ini segera akan diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berskala Mikro yang akan dilakasanakan selama 14 hari mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.

PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, Beda Istilah Namun Tetap Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19;
Ilustrasi (Sumber gambar: istockphoto.com)

Penerapan PPKM Berskala Mikro sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang melihat efektivitas PPKM Jawa Bali pada periode sebelumnya. Bahkan beberapa daerah cenderung mengalami penurunan, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Beda PSBB, PPKM dan PPKM Mikro

Pada intinya pemberlakuan PSBB, PPKM dan juga PPKM Mikro yang berlaku saat ini adalah suatu upaya untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.

Terdapat perbedaan antara ke tiga istilah tersebut diatas, antara PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, antara lain:

PSBB

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.  Pada awalnya PSBB dilakukan di DKI Jakarta yang dilakukan pada 10 April 2020, dan tahap pertama dilakukan tanggal 10 sampai 23 April 2020. Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan ini diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020.

Peraturan Gubernur yang berisi 28 pasal tersebut sengaja dibuat untuk memutus mata rantai Virus Conona Covid-19 yang berlaku selama 14 hari, yang berlaku mulai 10 sampai 23 April 2020. Dengan melihat penyebaran virus yang belum mereda, akhirnya PSBB kembali diperpanjang selama 28 hari, yaitu 24 April sampai dengan 21 Mei 2020. PSSB Jakarta tersebut kemudian diperpanjang kembali selama 14 hari mulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Ilustrasi (Sumber video: Instagram.com/info_jombang/) 

Pada tahap berikutnya diberlakukan Kebijakan PSBB Transisi yang berlaku mulai 5 Juni 2020 selama 14 hari, bahkan PSBB sempat dilakukan perpanjangan jangka waktu sampai 5 kali. Pada akhirnya Pemprov DKI Jakarta mencabut keputusan sebelumnya dan memberlakukan PSBB secara ketat Jilid dua yang dilakukan mulai 14 Sepetmeber 2020.

PPKM

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM diberlakukan oleh Pemerintah dengan melihat kasus Covid-19 yang tidak menunjukkan penurunan. PPKM ini dilakukan di Jawa Bali selama 14 hari yang berlaku mulai 11 sampai 25 januari 2021. Pada pelaksanaan selanjutnya, PSBB kembali diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Perpanjangan waktu ini  disebabkan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Baca juga: Wisata di Surabaya yang Sudah Buka Selama Pandemi Covid-19.

PPKM Mikro

Kasus Covid-19 masih belum juga mengalami penurunan, pada akhirnya akan diberlakukan kembali PPKM namun berbeda dengan sebelumnya, PPKM kali ini dilakukan dengan cara berbeda yaitu dengan PPKM Mikro.

PPKM Mikro adalah sebuah pendekatan PPKM dengan basis mikro yang mengatur sampai tingkat RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) yang dianggap berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pemberlakuan pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dan juga penekanan hukum yang melibatkan seara aktif Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Opeerasi Yustisi TNI-Polri yang sengaja dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, namun juga untuk tracing.

Perbedaan yang jelas antara PPKM dengan PPKM Mikro, adalah:

“Pada PPKM Jawa Bali, pemberlakuaan mengatur secara lebih luas yang dimulai dengan pembatasan kapasitas kantor sampai jam tutup mall hingga supermarket. Hal berbeda dengan PPKM Mikro, pada PPKM Mikro, mengatur lebih detail sampai dengan tingkat RT dan RW, dan juga pembentukan  posko (pos komando) penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.”

Posko pada PPKM Mikro memiliki tugas, untuk melakukan pengendalian Covid-9 di suatu kelurahan atau desa, mulau dari sosialisasi prokes (protokol kesehatan), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, sampai pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke atas.

Itu dia sedikit informasi tentang “PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, beda istilah namun tetap untuk mengurangi penyebaran Covid-19”. Semoga informasi ini bermanfaat dan juga Covid-19 bisa segera reda dan angka penyebaran juga bisa mengalami penurunan dan segera terselesaikan.


Belum ada Komentar untuk "PSBB, PPKM dan PPKM Mikro, Beda Istilah Namun Tetap Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel