Inkaso

Begitu banyak jasa perbankan di Indonesia yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam rangka kelancaran bisnis usahanya, salah satunya dalam rangka pengiriman uang. Dan salah satu jasa tersebut adalah dengan menggunakan jasa inkaso, yang tentunya setiap bank pasti menyediakan jasa tersebut.

Inkaso Merupakan Penagihan Warkat-warkat Kliring di Luar Wilayah Kliring

Inkaso sendiri adalah suatu penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan. Misalnya si A adalah nasabah Bank X Bandung. Ia kemudian menerima warkat kliring (cek atau BG) dari bank di luar Bandung, maka nasabah tersebut disebut menginkasokan warkatnya.

Ilustrasi (Foto: sotogroupofcompanies.com)

Dengan menggunakan fasilitas inkaso ini, maka nasabah tidak perlu menagih atau mendatangi sendiri pihak yang tertagih yang berada di luar Bandung atau di luar wilayah kliring tempat dirinya berada, namun cukup menyerahkan warkat yang akan ditagih tersebut ke Bank X. Tentu saja hal ini menguntungkan nasabah, dari segi tenaga dan biaya yang bisa dihemat dan keselamatan pun terjamin.

Baca juga: Jasa-jasa Perbankan.

Secara sederhana, maka inkaso merupakan jasa bank untuk mengkliringkan warkat di luar kota (di luar wilayah kliring yang bersangkutan).

Pada prosesnya inkaso ini tidak hanya dapat dilakukan untuk bank-bank dalam negeri, tetapi juga bisa dilakukan terdapat warkat-warkat bank luar negeri. Tentu saja inkaso luar negeri ini biasa disebut dengan “colection”.

Collection

Seperti yang disampaikan di atas, maka pada dasarnya proses inkaso di dalam negeri dan collection (menagih warkat bank luar negeri) pada prinsipnya sama.

Bank menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterimanya.

Collection ini pun hanya bisa dilakukan oleh bank devisa.

Ada pun warkat yang bisa diinkasokan, antara lain:

  • Draft atau wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerima kepada bank lain atau bank koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang atau perusahaan yang namanya tercantum di draft atau wesel tersebut pada waktu diajukan.
  • Travelerer check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang syah.
  • Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

Terdapat tiga macam cara collection, antara lain:

  1. Full collection/Individual collection, yaitu suatu proses collection yang setelah hasil colletion dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
  2. Cash Collection, adalah proses collection yang jumlah hasil collectionnya dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikeluarkan sudah berada atau mengendap di rekening bank penagih lebih dari 15 hari kerja.
  3. Cash Letter, merupakan suatu proses collection yang jumlah hasil collectionnya dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Berbeda dengan cash collection, pada cash letter ini bank koresponden berhak sewaktu-waktu mendebet kembali rekening bank penagih dalam waktu enam tahun, jenis inilah yang banyak dilakukan oleh bank-bank luar negeri pada saat ini. Oleh karena itu, collection hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu saja.

Semoga informasi tentang inkaso ini bermanfaat untuk Anda, sehingga menambah informasi tentang perbankan. 

Belum ada Komentar untuk "Inkaso"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel