Rekening Giro Perbankan
Satu lagi produk funding perbankan yang wajib Anda ketahui, khususnya bagi Anda yang saat ini sedang mempelajari perbankan, atau yang sudah bekerja di bidang perbankan dan ingin mengingat kembali salah satu produk funding, yaitu rekening giro perbankan.
Ilustrasi rekening giro (Foto: biaya.info) |
Rekening giro menjadi salah satu produk funding yang sampai saat ini menjadi produk unggulan bank dari sisi funding dalam rangka menghimpun dana masyarakat.
Apa itu Rekening Giro?
Rekening giro atau yang disebut dengan current account atau checking acount adalah simpanan pihak ketiga di bank yang bisa ditarik setiap saat (sewaktu-waktu) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank dengan menggunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya.
Setiap rekening simpanan di bank akan memperoleh nomor yang dikenal dengan istilah no A/C (account number) begitu pula dengan rekening giro.
Baca juga: Mengenal Produk Funding dalam Perbankan.
Seluruh mutasi atau transaksi yang terjadi akan ditatausahakan oleh bank dan dilaporkan kepada nasabah setiap bulannya. Laporan ini disebut dengan rekening koran.
Mutasi yang terjadi pada rekening giro dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Mutasi debet, yaitu mutasi yang mengakibatkan penurunan jumlah saldo rekening nasabah. Jenis mutasi ini merupakan penarikan dana.
- Mutasi kredit, merupakan mutasi yang mengakibatkan penambahan jumlah saldo rekening nasabah. Jenis mutasi ini adalah penyetoran dana.
Alat-alat Pembayaran Rekening Giro
Terdapat tiga jenis alat pembayaran rekening giro, yaitu:
- Bilyet giro.
- Cek.
- Alat pembayaran lainnya.
1. Bilyet Giro.
Bilyet giro atau BG sering disebut dengan istilah ‘giro’ merupakan perintah dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum pada warkat bank tertentu atas beban rekenik penarik.
Terdapat beberapa sifat Bilyet Giro, antara lain:
- Bilyet Giro atau BG tidak dapat dibayar tunai, namun harus dilakukan pemindahbukuan.
- Pembayaran hanya bisa dilakukan saat BG jatuh tempo. Dengan demikian terdapat istilah BG mundur, maksudnya adalah tanggal efektif (jatuh tempo) BG tersebut lebih besar daripada tanggal penarikan yang dilakukan. Misalanya BG dibuka pada tanggal 25 Januari tetapi tanggal jatuh temponya adalah 15 Februari.
- Masa berlakunya warkat adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal pembukaan (tanggal penarikan)_. Apabila tidak dicantumkan tanggal pembukaannya, maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah tanggal efektif BG. Begitu pula bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif giro dianggap sama dengan tanggal penarikan.
Apabila terjadi pembatalan Bilyet Giro, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995, ditentukan sebagai berikut:
- Bilyet Giro (BG) tidak dapat dibatalkan sebelum tenggang waktu penawaran berakhir atau 70 hari dari tanggal penarikan atau pembukaan.
- Tanggal efektif BG harus dalam tenggang waktu penawaran atau tidak boleh lebih dari 70 hari yang dihitung dari tanggal penarikan atau pembukaan.
- BG masih berlaku setelah tenggang waktu penawaran berakhir sepanjang dananya masih tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
- Pembatalan BG hanya bisa dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan yang ditandatangi di atas materai secukupnya dengan mencantumkan Nomor BG, tanggal penarikan dan jumlah dana BG tersebut.
- Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan BG hapus karena kadaluwarsa setelah melewati 6 bulan terhitung dari mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran (70 hari ditambah 6 bulan).
2. Cek
Cek merupakan surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik (nasabah) kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Baca juga: Memahami dan Mengenal Apa itu “Account Officer”.
Sifat cek, antara lain:
- Cek bisa dibayar tunai dan memang dipergunakan untuk diambil tunai.
- Dapat dibayar setiap saat pada saat ditunjukkan. Dengan demikian tidak ada cek mundur seperti yang banyak disalahtafsirkan orang. Dengan demikian tidak dikenal adanya tanggal jatuh tempo cek, seperti pada Bilyet Giro.
- Masa berlakunya cek adalah 70 tujuh puluh hari sejak tanggal pembukaan.
- Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali disertai surat dari kepolisian yang menyatakan nomor cek tersebut hilang.
Tentang cross cheque (cek silang) merupakan cek yang diberi garis silang dua pada ujung kiri atas cek. Cross cheque ini tidak dibayar tunai, seperti cek biasa namun hanya berlaku pembayaran seperti BG yaitu melalui pemindahbukuan saja.
3. Alat Perintah Pembayaran Lainnya
Selain kedua alat di atas, terdapat alat perintah pembayaran lainnya seperti surat kuasa dan surat pemindah bukuan.
Rekening Giro Termasuk Dana Murah
Bagi bank, dana yang terhimpun dari jenis rekening giro adalah dana murah bila dibandingkan dengan jenis produk lainnya, maka bunga yang dibayarkan juga relatif paling murah.
Meskipun demikian, mobilitas dana produk rekening giro juga relatif lebih cepat. Nasabah bisa menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tentu saja hal ini bisa mempengaruhi likuiditas bank.
Yang Harus Diperhatikan Seorang Account Officer Dalam Pengajuan Rekening Giro
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memutuskan untuk menerima calon nasabah rekening giro, antara lain:
1. Untuk calon nasabah yang belum dikenal sama sekali.
Pada tipe calon nasabah yang belum dikenal sama sekali ini, maka seorang AO (Account Officer) harus mengadakan penyelidikan seperlunya sebelum memutuskan untuk memperbolehkan calon nasabah membuka rekening.
Penyelidikan yang dilakukan bisa berupa:
- Daftar hitam Bank Indonesia.
- Daftar kredit macet, seperti juga daftar hitam yang dikeluarkan secara berkala oleh Bank Indonesia seperti daftar kredit macet. Daftar ini menjadi referensi yang baik untuk bank dalam menentukan sikap atas permohonan pembukaan rekening.
- Wawancara dengan calon nasabah. Tujuan dilakukannnya wawancara adalah untuk memperoleh gambaran tentang calon nasabah, terutama untuk memperoleh informasi tentang usahanya.
- Informasi pihak ketiga. Apabila bank memperoleh informasi yang tidak baik tentang calon nasabah, maka bank tidak akan berani membuka rekening atas nama tersebut atau menetapkan persyaratan yang berat, misalnya dengan ketentuan saldo minimum yang harus selalu mengendap sebesar Rp. 2 juta.
2. Untuk badan hukum (PT, CV) yang ingin membuka rekening. Maka AO harus memperhatikan pihak-pihak yang berwenang bertindak mewakili badan hukum tersebut, maka diperlukan akta pendirian perusahaan serta perubahanya yang terakhir.
Kelebihan dan Kekurangan Rekening Giro
Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan rekening giro. Kelebihan rekening giro, antara lain:
- Produk rekening giro ini sangat tepat untuk para pengusaha yang umumnya melibatkan transaksi yang besar nilainya.
- Transaksi yang dilakukan bisa berjalan dengan hanya menggunakan alat pembayaran cek dan atau bilyet giro.
- Dengan menggunakan alat-alat pembayaran giro, risiko atas atau dalam membawa uang tunai bisa dihindari.
Sedangan kekurangan rekening giro, antara lain:
- Bagi mitra dagang yang tidak bagus, maka penerimaan pembayaran dengan bilyet giro mengandung risiko tidak ada dana pada saat ditagih ke bank. Maka untuk mengurangi kelemahan atau kekurangan ini, para pengusaha biasanya tidak akan mnerima transaksi dengan cek atau bilyet giro dari pihak atau yang baru dikenalnya.
Itu dia sedikit catatan tentang rekening giro perbankan. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Rekening Giro Perbankan"
Posting Komentar