Transfer Sebagai Salah Satu Jasa Perbankan
Terdapat banyak sekali jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, salah satunya adalah transfer sebagai salah satu jasa perbankan yang sangat membantu masyarakat dalam pengiriman uang.
Ilustrasi (Gambar: kabayanremit.com) |
Pengiriman uang atau transfer seperti yang tercantum dalam “Panduan Dasar untuk Account Officer” yang dtulis oleh Jopie Jusuf diartikan sebagai jasa pelayanan bank untuk mengirimkan sejumlah uang atau dana dalam bentuk rupiah atau valuta asing kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan di suatu tempat, baik di dalam atau di luar negeri sesuai dengan permintaan sang pengirim.
Nota Kredit
Dalam transfer terdapat istilah nota kredit atau credit note, yaitu pengiriman dana antar bank yang terjadi dalam suatu wilayah kliring dan dilakukan dengan melalui LLG (Lalu Lintas Giro).
Contoh tentang nota kredit tersebut, antara lain misalkan C berada di Bandung yang merupakan nasabah Bank A dan ingin mengirim uang kepada D nasabah Bank B juga di Bandung. C akan meminta banknya melakukan LLG dananya ke Bank B untuk D. Bank A kemudian akan menerbitkan nota kredit ke Bank B dan menyerahkannya saat kliring, yang isinya, suatu pernyataan dari Bank A bahwa ia akan mengkredit (menambah saldo) Bank B di Bank Indonesia untuk kepentingan D.
Baca juga: Inkaso.
Bagi Bank A, nota kredit tersebut merupakan nota kredit keluar (mengurangi saldo) sedangkan bagi Bank B nota kredit yang diterimanya merupakan nota kredit masuk (menambah saldonya). Berdasarkan nota kredit tersebut Bank B akan mengkredit rekening D.
Dalam proses transfer, terdapat empat pihak yang terlibat, yaitu:
- Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang.
- Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter.
- Remitting Bank, yaitu bank yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
- Paying Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaram uang kepada beneficiary.
Berdasarkan aliran dana bank, transfer bisa dibagi ke dalam dua golongan, yaitu:
- Transfer keluar merupakan transfer yang terjadi karena bank bertindak sebagai remitting bank. Dalam hal ini bank mengirimkan dana kepada pihak ketiga atas permintaan nasabah.
- Transfer masuk adalah transfer yang diterima bank dan bank yang bersangkutan bertindak sebagai paying bank. Dalam hal ini bank menerima pengiriman uang dari pihak ketiga untuk nasabahnya.
Berdasarkan negara tujuannya, tansfer terbagi ke dalam dua golongan, yaitu:
- Tranfer dalam negeri.
- Transfer luar negeri.
Itu dia sedikit informasi tentang “transfer sebagai salah satu jasa perbankan”. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Transfer Sebagai Salah Satu Jasa Perbankan"
Posting Komentar