Jenis-jenis L/C
Membahas tentang bisnis memang menarik. Salah satu yang dibahas beberapa waktu lalu adalah tentang transaksi perdagangan ekspor impor yang tentu saja berhubungan dengan L/C. Setelah memahami tentang apa itu L/C, kali ini yang dibahas adalah tentang jenis-jenis L/C.
Ilustrasi (Gambar: currencytransfer.com) |
Begitu banyak jenis-jenis/LC yang harus Anda pahami, khususnya bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor.
Mengenal Jenis-jenis L/C
Terdapat beberapa jenis L/C yang harus dipahami, antara lain:
Revocable L/C dan Irrevocable L/C.
Revocable L/C merupakan L/C yang bisa dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dengan catatan, perbaikan atau pembatalan tersebut terjadi sebelum negoisasi dokumen.
Sedangkan apa itu Irrecovable L/C? Adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh bank pembuka tanpa persetujuan terlebih dahulu dari semua pihak yang terlibat. Karena sifatnya tersebut, umumya L/C dibuka secara irrevocable karena memberikan jaminan yang pasti.
Sight L/C dan Usance L/C
Sight L/C merupakan L/C yang pembayaran ke eksportir langsung dilakukan pada saat dokumen dinegoisasi. Atas Sight L/C ini dikeluarkan sight draft (wesel unjuk) atau penyerahan kuitansi.
Bisa dikatakan, sight L/C ini adalah transaksi tunai. Ekpsortir langsung menerima uang setelah memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Mengenal UCP (Uniform Customs and Practices) For Documentary Credit.
Dari sudut pandang importir, cara penyerahan dokumen sight L/C adalah D/P (Document againts Payments). Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar atau melunasi tagihan L/C.
Usance L/C adalah L/C yang pembayaran ke eksportir baru dilakukan beberapa saat kemudian sesuai dengan ketentuan, bukan pada saat negoisasi L/C. Misalnya, 30 hari setelah tanggal pengapalan, 6- hari setelah tanggal penunjukan dokumen dan lain-lain. Untuk usance L/C eksportir menerbitkan usance draft (wesel berjangka).
Cara penyerahan dokumen untuk L/C jenis adalah D/A (Documents againts Acceptance). Penyerahan dokumen kpada importir terjadi setelah importir mengaksep wesel ( menerima pernyataan pengakuan hutang) yang bersangkutan.
Dilihat dari jangka waktu pembayarannya, usance L/C ini merupakan kredit yang diberikan eksportir kepada importir, karena importir dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan hanya dengan akseptasi wesel (mengakui utang). Pembayaran baru dilakukan beberapa saat kemudian, yaitu pada saat wesel jatuh tempo.
Restricted L/C dan Unrestricted L/C
Restricted L/C adalah L/C yang penerusan dan atau pembayarannya dibatasi hanya kepada bank-bank tertentu saja seperti yang tercantum dalam L/C.
Begitu sebaliknya unrestricted L/C merupakan L/C yang memperbolehkan penerusan atau negoisasi dokumen dilakukan seluruh bank devisa.
Sebagian besar L/C yang dipergunakan adalah jenis unrestricted, karena hal tersebut lebih memudahkan eksportir untuk melakukan negoisasi ekspor.
Confirmed L/C dan Unconfirmed L/C
Confirmed L/C merupakan L/C yang dijamin oleh lebih dari satu bank, yaitu bank pembuka (opening bank) dan bank yang memberikan konfirmasi (confirming bank). Dengan melakukan konfirmasi terhadap suatu L/C, confirming bank terikat atau ikut pula memikul tanggung jawab atas pembayaran L/C tersebut.
Bagi beneficiary, L/C jenis ini merupakan L/C yang paling aman karena dijamin oleh lebih dari satu bank. Umumnya L/C ini digunakan bila eksportir tidak percaya kepada bank pembuka (opening bank).
Sebaliknya, bila pada suatu L/C tidak terdapat tambahan konfirmasi oleh bank lain, L/C tersebut dinamakan unconfirmed L/C. Pada L/C jenis ini bank penjamin hanya satu, yaitu bank pembuka itu sendiri.
Red Clause L/C
Red clause L/C merupakan suatu L/C yang memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C, sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
L/C ini merupakan kebalikan dari usance L/C. Beneficiary berhak memperoleh pembayaran terlebih dahulu walupun dokumen belum diserahkan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa importir memberi kredit kepada eksportir.
Pada saat menerima pembayaran di depan, biasanya beneficiary harus menadatangani surat tanda terima dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C pada waktunya.
L/C jenis ini disebut Red Caluse L/C karena pada awalnya klausula yang membolehkan bank melakukan pembayaran kepada beneficiary di depan ditulis atau dicetak dengan menggunakan warna merah.
Transferable L/C
Transferable L/C merupakan L/C yang memberi hak kpada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya (second beneficiary).
Dalam praktiknya, bisa terjadi bahwa beneficiary dari L/C (penjual) membeli barang itu dari pihak ketiga yang merupakan pemasok atau produsen yang sebenarnya. Tetapi ia tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian tersebut.
Jalan keluarnya, ia bisa meminta agar aplicant (pembeli di luar negeri) membuka tranferable L/C. Dengan L/C ini beneficiary meminta kepada advising bank untuk memindahkan L/C-nya untuk kepentingan pihak ketiga yang akan melakukan pengapalan sebenarnya.
L/C dipindahkan kepada second beneficiary dengan syarat-syarat dan kondisi ditetapkan dalam L/C semula, kecuali dalam hal jumlah nilai L/C, harga satuan, jangka waktu berlaku.
Batas waktu pengiriman (latest shipment date) juga bisa diperpendek atau dikurangi. Demikin pula mengenai persentase penutupan asuransi dapat dinaikkan agar tercapai jumlah cover yang ditetapkan dalam L/C.
First beneficiary memiliki hak untuk menggantikan faktur dan wesel dengan faktur dan weselnya sendiri sehingga dapat memungkinkan dia (first beneficiary) menarik keuntungan dari selisih nilai tersebut. L/C ini hanya dapat dipindahkan satu kali saja.
Back to Back L/C
Dengan meminta aplicant membuka trasferable L/C, applicant akan mengetahui bahwa beneficiary bukanlah merupakan eksportir yang sesungguhnya.
Eksportir yang sesungguhnya adalah pihak ketiga yang identitasnya dirahasiakan yang tentunya dapat menjual dengan harga yang lebih murah. Keadaan tersebut tidak menguntungkan beneficiary. Untuk menutupi kelemahan ini, maka beneficiary dapat menggunakan back to back L/C.
Dengan cara ini, beneficiary tidak meminta aplicant membuka tranferable L/C tetapi tetap L/C biasa. Setelah L/C diterima oleh beneficiary, ia meminta advising bank untuk membuka L/C lain kepada pihak ketiga yang merupakan penjual yang sebenarnya atas dasar L/C yang ia terima.
Baca juga: L/C (Letter of Credit).
L/C yang dibuka tersebut memiliki kondisi yang sama kecuali dalam beberapa hal, yaitu jumlah nilai, harga satuan, jangka waktu, pengiriman dan batas waktu penyerahan dokumen yang lebih cepat.
Di dalam dokumen pengapalan harus dicantumkan identitas beneficiary sebagai pengirim barang. Dengan demikian aplicant di luar negeri akan menganggap seolah-olah yang memiliki barang adalah beneficiary bukan pihak lain. Faktur-faktur dan dokumen-dokumen lain yang diterima oleh beneficiary dari pihak ketiga tersebut diubah dan diganti dengan dokumen yang ia terbitkan sendiri. Selisih nilai antara dokumen yang ia terima dengan dokumen yang diterbitknnya merupakan keuntungan.
Pada back to back L/C, terdapat dua L/C yang terlibat:
- Yang pertama adalah dari first applicant yang menjadi L/C dasar bagi first beneficiary untuk menerbitkan L/C kedua.
- Yang kedua adalah L/C yang diminta terbit oleh first beneficiary yang sekarang berganti peran menjadi applicant.
Revolving L/C
Revolving L/C merupakan L/C yang bisa dipergunakan secara berulang kali.
Misalnya, seorang importir menutup kontrak dengan eksportir untuk pembelian satu jenis barang senilai US$ 500,000. Pengiriman dilakukan secara bertahap dalam waktu lima bulan dengan nilai US$ 100,000/bulan.
Dalam hal demikian, L/C dapat dibuka dengan tiga cara sebagai berikut:
- L/C dibuka senilai US$ 500,000 dengan syarat pengapalan barang sebagian-sebagian (partial shipment) diperbolehkan.
- L/C dibuka sejumlah US$ 100,000 setiap bukan sebanya 5 kali.
- L/C dibuka senilai US$ 100,000 dengan sifat revolving 5 kali sampai maksimum US$ 500,000.
Pada cara pertama, merugikan importir sebab ia harus menyerahkan margin deposit (setoran jaminan), yang cukup besar kepada bank. Selain itu, ada kemungkinan ia tidak memiliki credit line sebesar nilai tersebut.
Pada cara kedua juga merugikan importir karena hal tersebut kurang efisien. Yang berbeda hanya tanggalnya saja sedangkan kondisi yang lainnya ama.
Cara yang ketiga, bila dibandingkan dengan dua cara sebelumnya, merupakan cara yang lebih baik, karena cukup hanya dengan membuka satu L/C saja. Setiap kali terjadi pengiriman barang, maka secara otomatis L/C tersebut akan berlaku lagi sebanyak 5 kali sampai nilai US$ 500,000 tercapai.
Standby L/C
Standby L/C merupakan L/C yang pembayarannya hanya bisa ditarik apabila suatu transaksi tidak jadi dilaksanakan.
Artinya, bank pembuka baru berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak beneficiary apabila pihak aplicant tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, Standby L/C ini tidak lain adalah jaminan bank untuk urusan utang piutang.
Itu sedikit informasi tentang “jenis-jenis L/C” dalam transaksi ekspor impor. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Jenis-jenis L/C"
Posting Komentar