Kredit Bank, Berdasarkan Jangka Waktu dan Penggunaan Dana
Beberapa waktu lalu kita sudah membahas tentang salah satu aktivitas perbankan yang disebut dengan kredit. Kredit menjadi sumber penghasilan utama bank untuk mendapatkan keuntungan. Dari berbagai jenis kredit yang disalurkan kepada para nasabah sebagai peminjam, terdapat beberapa jenis kredit. Salah satunya adalah kredit bank, berdasarkan jangka waktu dan penggunaan dananya.
Kredit Bank Berdasarkan Jangka Waktu
Dari berbagai jenis klasifikasi kredit, maka yang paling banya dipergunakan dan dikenal luas adalah pembagian kredit berdasarkan jangka wktunya.
Ilustrasi (Gambar: freepik.com/microone/) |
Berdasarkan jangka waktunya, kredit dibagi menjadi dua, yaitu:
- Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya, kredit modal kerja.
- Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Misalnya kredit investasi.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Undang-undang Perbankan Indonesia yang lama, yaitu UU No. 14 tahun 1967, disampaikan bahwa kredit dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kredit jangka pendek, jangka menengah dan kredit jangka panjang.
Baca juga: Kredit Perbankan.
Kredit jangka pendek memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek termasuk juga kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan maksimum tiga tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman seperti disampaikan di atas.
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga tahun.
Setelah dicabutnya undang-undang tersebut, dalam praktiknya jarang sekali istilah kredit jangka menengah ini dipergunakan.
Semakin panjang jangka waktu kreditnya, semakin tinggi risiko yang dihadapi bank, karena semakin tinggi ketidakpastian yang dihadapi. Di samping itu, untuk membiayai kredit jangka panjang bank membutuhkan sumber dana jangka panjang. Sumber ini sulit diperoleh. Dana yang umumnya dihimpun oleh bank, adalah dana jangka pendek yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun, seperti deposito, tabungan dan lain-lain.
Kredit Bank Berdasarkan Sifat Penggunaan Dana
Berdasarkan kriteria sifat penggunaan dananya, maka kredit bisa dibagi menjadi dua, yaitu:
- Kredit revolving.
- Kredit non-revolving.
Pada kredit revolving, baki debet pinjman yang sudah dilunasi masih dapat ditarik atau dicairkan bila memang masih dibutuhkan.
Dengan demikian, sifat pemakaian dana kredit adalah ‘naik-turun’, dan berulang kali sesuai kebutuhan.
Ada pun ciri kredit revolving, adalah:
- Nasabah atau debitur diberikan plafon kredit tertentu. Plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang bisa ditarik.
- Jenis ini sesuai atau cocok untuk usaha yang kebutuhan dananya tergantung dari aliran kas (cash flow).
- Ditinjau dari jangka waktunya, jenis revolving ini termasuk kredit jangka pendek (maksimum satu tahun).
- Penarikan atas dana pinjaman dapat dilakukan secara bertahap dan atau sekaligus, begitu pula dengan pelunasannya. Dengan demikian, outstanding (jumlah pemakaian dana kredit oleh debitur atau baki debet) pinjaman akan meningkat dan menurun sesuai dengan penarikan dan pelunasan yang dilakukan.
Setelah memahami tentang kredit revolving, berikut disampaikan tentang kredit non-revolving (tidak berputar atau tidang berulang) adapun ciri-cirinya, antara lain:
- Penarikan dana pinjaman dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus atau secara bertahap sesuai perjanjian.
- Pelunasan atas pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan perjanjian, pada umumnya dengan cicilan bertahap.
- Debitur tidak dapat menarik dana yang sudah dilunasi. Dengan demikian, seiring dengan pelunaan yang sudah dilakukan, outstanding pinjaman akan terus menurun.
- Umumnya dipergunakan untuk pembelian (pengadaan) aktiva tetap (investasi).
- Dari sudut jangka waktunya, kredit dengan jenis ini bisa merupakan pinjaman jangka pendek aatau jangka panjang.
Seiring dengan cicilan yang sudah dilakukan oleh debitur dari bulan ke bulan, outstanding kredit akan semakin menurun. Tidak terjadi kenaikan baki debet lagi seperti pinjaman revolving, hal tersebut terjadi karena debitur tidak dapat menarik dana yang sudah dilunasi, dengan demikian pada pinjaman non-revolving ini tidak mungkin terjadi cerukan.
itu dia sedikit informasi tentang “kredit bank, berdasarkan jangka waktu dan penggunaan dananya”. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kredit Bank, Berdasarkan Jangka Waktu dan Penggunaan Dana"
Posting Komentar