L/C (Letter of Credit)

Apa yang bisa Anda bayangkan tentang transaksi dengan menggunakan L/C (Letter of Credit)? Tentunya hal ini berhubungan transaksi perdagangan ekspor impor. Analoginya seperti ini, bila suatu transaksi dagang baru bisa berjalam lancar, bila penjual dan pembeli sama-sama memperoleh kepastian. 

Penjual mendapatkan kepastian akan mendapatkan pembayaran dan pembeli memperoleh kepastian akan memperoleh barang atas pembayaran yang dilakukannya. Bila jarak antara penjual dan pembeli dekat, maka proses penyerahan barang dan pembayaran bisa dilakukan pada saat bersamaan atau cash and carry.

letter-of-credit
Ilustrasi (Gambar: finansialku.com)

Namun bila kedua pihak tersebut dipisah oleh jarak yang jauh, maka sistem cash and carry tidak dapat dilaksanakan. Masalah pun mulai muncul, seperti pembeli yang harus membayar terlebih dahulu atau penjual lebih dulu yang harus menyerahkan barang terlebih dahulu?

Bila pembeli mengirim uang terlebih dahulu, maka ia akan menanggung risiko kerugian, misal penjual tidak mengirimkan barang, atau kualitas barang berbeda dengan yang disepakati semula, jumlah yang tidak sesuai dan kemungkinan kerugian lainnya. Namun sebaliknya, bila penjual harus mengirim barang terlebih dahulu, maka ia juga mengahadapi risiko, misalnya pembeli tidak membayar sama sekali atau tidak tepat waktu dan lain-lainnya.

Masalah tersebut di atas akan makin kompleks bila antara penjual dan pembeli tidak saling kenal, berdomisili di negara yang berbeda dengan implikasi yang memiliki sistem hukum yang berbeda, dan masih banyak lainnya.

Maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak pembeli dan penjual meminta pertolongan pihak lain yang sudah mengenal mereka. Pembeli menitipkan sejumlah uang kepada pihak lain tersebut beserta syarat yang harus dipenuhi oleh penjual. Pihak ketiga tersebut kemudian memberitahukan kepada penjual akan penitipan uang tersebut dengan catatan bahwa dana tersebut akan dibayarkan kepada penjual bila syarat-syarat terpenuhi. 

Karena sudah kenal, maka penjual percaya kepada pihak ketiga tersebut, dan akan mengirim barangnya kepada pembeli. Bukti-bukti pengiriman barang kemudian diberikan kepada pihak ketiga untuk diperiksa. Pihak ketiga tersebut akan memeriksa dokumen yang diserahkan kepadanya. Bila memang sesuai dengan yang dipersyaratkan, pihak ketiga akan membayar kepada penjual.

Dalam perdagangan internasional atau yang disebut dengan ekspor impor tersebut, pihak lain yang ditunjuk untuk membantu agar transaksi bisa berjalan lancar adalah bank. Instrumen yang dipergunakan adalah Letter of Credit yang biasa disingkat dengan istilah L/C.

Letter of Credit adalah Pernyataan Tertulis dari Bank atas Permintaan Nasabah

Secara formal, L/C merupakan suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga atau penerima.

L/C ini adalah suatu komitmen dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penjual (eksportir) asal ia bisa menyerahkan dokumen-dokumen yang ditetapkan di L/C.

Baca juga: Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah.

Secara sederhana L/C ini merupakan jaminan pembayaran dari bank, atau L/C sering juga disebut dengan documentary credit, alasannya ia selalu dikaitkan dengan dokumen.

Pada dasarnya, L/C merupakan kredit yang diberikan oleh bank pada nasabahnya. Pada umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka, tetapi hanya berdasarkan persentase tertentu saja. Dan setoran jaminan ini disebut dengan istilah “margin deposit”. Misalnya 10% atau hanya 20% dari nilai L/C.

Mekanisme dan Pelaku L/C

Penasaran dengan mekanisme L/C? Secara sederhana mekanisme L/C, sebagai berikut:

  • Berdasarkan persetujuan penjualan atau sales contract, maka importir mengajukan permohonana pembukaan L/C kepada Bank A. Berdasarkan aplikasi tersebut, maka Bank A membuka L/C kepada Bank B di negara eksportir.
  • L/C tersebut berisi jumlah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir agar pembayaran bisa dilakukan. Di dalam L/C ditentukan juga dokumen-dokumen yang harus diserahkan dan jumlah lembar dokumen.
  • Bank B kemudian akan memberitahukan kedatangan L/C pada eksportir. Pemberitahuan L/C kepada eksportir tersebut disebut dengan L/C advising. Setelah menerima pemberitahuan tersebut maka eksportir akan mengirim atau mengapalkan barang kepada importir karena sudah mendapatkan jaminan pembayaran.
  • Dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C kemudian dilengkapi dan diserahkan kepada Bank B untuk memperoleh pembayaran. Bank B akan memeriksa dokumen tersebut, baik kebenaran mau pun kelengkapannya. Bila semua dokumen sesuai dengan permintaan L/C, Bank B akan membayar kepada eksportir sejumlah dana sesuai yang tercantum di L/C. Maka proses tersebut disebut dengan negoisasi L/C.
  • Bank B kemudian meneruskan dokumen ke Bank A untuk meminta pembayaran kembali (reimbursement) atas L/C yang sudah ditebusnya. Bank A akan mempelajari dokumen tersebut dan membayar kepada Bank B.
  • Bank A kemudian memberitahu importir atas kedatangan dokumen tersebut. Importir kemudian melunasi L/C yang sudah dibukanya dan memperoleh dokumen dari Bank A. Dengan dokumen tersebut importir kemudian mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme L/C, antara lain:

  • Applicant.

Merupakan pihak yang mengajukan permohonan pembukuan L/C. Applicant ini merupakan importir, istilah lain untuk applicant ini adalah accountee atau buyer (pembeli).

  • Opening Bank.

Opening bank disebut juga dengan issuing bank, yang merupakan bank yang mengeluarkan atau membuka atau menerbitkan L/C kepada importir. L/C yang dibuka oleh opening bank ini selalu didasarkan pada aplikasi pembukaan L/C yang diajukan oleh applicant (importir).

  • Beneficiary.

Beneficiary merupakan pihak yang menerima L/C. Pihak ini adalah eksportir atau bisa disebut dengan seller atau penjual atau disebut juga dengan shipper (pengirim barang) karena yang mengapalkan barang.

  • Advising bank.

Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Biasanya advising bank ini merupakan bank koresponden dari opening bank. 

Dalam mekanisme L/C, maka keterlibatan advising bank tidak menimbulkan tanggung jawab dan kewajiban baru. Satu-satunya kewajiban yang harus dilaksanakan adalah mengecheck keabsyahan (authenticity) L/C yang bersangkutan sebelum diteruskan kepada beneficiary (UCP pasal 8).

  • Negotiating Bank

Merupakan bank yang melakukan pembelian atau melakukan pengambilalihan dokumen dari eksportir. Dengan melakukan negoisasi tersebut maka negotiating bank melakukan pembayaran kepada beneficiary dan dengan demikian menjadi pemegang sah atau beneficiary holder atas dokumen yang telah diambilalihnya.

  • Reimbursing bank.

Merupakan bank yang melakukan pembayaran kembali kepada negotiating bank atas L/C yang sudah ditebusnya.

Baca juga: Bank, Pengertian dan Klasifikasinya.

Dalam prosesnya, maka pihak-pihak yang berhubungan dengan L/C hanya berurusan dengan dokumen saja, tidak dengan barang dan atau jasa secara fisik yang berkaitan dengan dokumen tersebut (UCP pasal 4). Hal ini berarti sejauh dokumen-dokumen yang diserahkan sesuai dengan yang tercantum dalam L/C, maka segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengannya harus dilaksanakan. Bila dalam kenyataannya terdapat perbedaan antara barang fisik dan dokumen, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat di dalam mekanisme L/C.

Sebeanrnya yang menentukan mekanisme L/C adalah L/C itu sendiri. Di dalam L/C selain mencantumkan persyaratan-persyaratan dari importir untuk eksportir, juga memuat instruksi-instruksi dari opening bank kepada bank-bank yang terlibat. Maka dalam L/C yang paling berkuasa adalah L/C itu sendiri. 

Itu dia sedikit informasi tentang “L/C (Letter of Credit)” yang bersumber dari Buku “Panduan Dasar untuk Account Officer” karya Jopie Jusuf. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "L/C (Letter of Credit)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel