Anjak Piutang
Tertarik dengan pembahasan yang berkaitan dengan perbankan? Khususnya tentang kredit sebagai salah satu bisnis perbankan? Kali ini terdapat satu jenis kredit yang merupakan bagian dari produk kredit komersial, yaitu anjak piutang atau factoring.
(Gambar: startupguys.net) |
Dalam definisi normal, anjak piutang sesuai dengan yang dikutip dalam “Aspek Hukum Lembaga Factoring di Indonesia oleh Mohamed Idwan Ganie”, berdasarkan Keppres No. 61/1988, maka anjak piutang merupakan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak Piutang adalah Pinjaman dengan Jaminan Piutang Pihak Ketiga
Fasilitas anjak piutang ini sebenarnya sangat mirip dengan fasilitas pembiayaan giro mundur, namun yang dijaminkan adalah piutang pihak ketiga.
Pada fasilitas anjak piutang ini, maka piutang yang belum jatuh tempo dijual kepada bank. Bank kemudian memberi dana sampai sekian persen dari nilai nominal faktur ke debitur.
Baca juga: Pembiayaan Giro Mundur.
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer”, dalam proses anjak piutang ini terdaat tiga pihak yang terlibat, antara lain:
- Factor atau perusahaan factoring, yaitu perusahaan yang mengambil alih piutang atau pembeli dan pengurus piutang. Dalam hubungannya dengan pengalihan piutang disebut cessionaris.
- Client, yaitu pihak yang menjual piutang. Dalam pengalihan piutang disebut cedent.
- Debtor (debitur piutang) atau customer (pelanggan), dalam hubungan dengan pengalihan piutang disebut cessus. Debtor ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi factoring. Dalam bahasa yang sederhana, debtor ini merupakan pihak pembeli dan client merupakan penjual.
Mekanisme anjak piutang, sebagai berikut:
- Client (penjual) mengirim barang dan faktur kpada debtor (pembeli). Faktur penjualan tersebut kemudian dijaminkan kepada factor.
- Factor akan mengirim surat pemberitahuan kepada debtor agar melakukan pembayaran (pada saat faktur jatuh tempo) langsung kepada factor.
- Factor memberikan pembayaran di muka (cash in advance) kepada client sebesar sekian persen tertentu. Misalnya 90% dari nilai nominal.
- Pada saat faktur jatuh tempo, debtor akan membayar langsung kepada factor. Outstanding pinjaman akan dilunasi dengan hasil tagihan tersebut. Sisanya dikembalikan kepada client.
Pelayanan yang diberikan oleh fasilitas anjak piutang ini bukan hanya sekedar pembayaran uang muka (cash in advance) atas piutang yang dijual. Namun lebih dari itu, factor juga melakukan administrasi penjualan client, yang melaporkan secara berkala aging schedule dari piutang yang belum jatuh tempo kepada client, dan melakukan penagihan piutang dagang.
Oleh karena itulah, dalam fasilitas anjak piutang ini factor bukan hanya memungut bunga atas dana yan dicairkan, tetapi juga memungut biaya jasa atas pelayanan piutangnya.
Jenis-jenis Anjak Piutang (Factorimg)
Terdapat beberapa jenis anjak piutang, antara lain:
1. Old-line/standard atau Full Service Factoring.
Mekanisme jenis ini adalah Client menyerahkan faktur dan memberitahukan kepada customer (debtor) agar melunasi piutangnya kepada perusahaan factoring. Sedangkan copy faktur diserahkan kepada factor untuk memperoleh pembayaran di muka. Factor akan memberitahukan lagi kepada customer agar melakukan pembayaran piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Pada saat piutang jatuh tempo maka factor akan menagih kepada customer. Hasilnya setelah dikurangi dengan jumlah pembayaran di muka yang telah dilakukan, bunga pinjaman, dan biaya lain-lain, sisanya akan dikembalikan kepada client.
2. Recourse Factoring.
Jenis ini sama dengan full service factoring, namun client tetap bertanggung jawab atas piutang yang tidak dibayar oleg debtor (customer). Apabila piutangnya tidak tertagih, maka bank akan menagihnya ke client (debitur bank). Kebalikan dari recoure ini ada without recourse factoring yang seluruh risikonya ada di pihak factor (bank).
Hampir seluruh anjak piutang yang ditawarkan perbankan di Indonesia adalah jenis with recourse ini.
3. Maturity Factoring.
Jenis anjak piutang ini dilakukan dengan tujuan membantu administrasi piutang dagang client. Dalam hal ini factor menatausahakan dan memantau jatuh tempo faktur. Pada saat jatuh tempo, factor akan melakukan penagihan dan hasilnya setelah dikurangi dengan biaya-biaya akan diberikan kepada client.
4. Non-nitification atau Confidential Factring.
Pada anjak piutang ini, penagihan atas piutang tetap dilakukan oleh client seperti biasanya, tetapi hasilnya diteruskan kepada factor (karena factore telah melakukan pembayaran dimuka). Customer (debtor) sama sekali tidak tahu bahwa utangnya telah dijual oleh client kepada factor.
5. Export Factoring.
Anjak piutang tidak hanya berlaku untuk perdagangan dalam negeri tetapi juga dapat untuk perdagangan internasional. Yang membedakan hanya terletak pada kelengkapan dokumen yang harus diserahkan dan keterlibatan factor di negara importir.
Keuntungan dari Anjak Piutang (Factoring)
Terdapat keuntungan atau manfaat dari factoring yang diambil dari Fundamentals of Factoring oleh Ang Miah Khiang (makalah tanpa tahun), antara lain:
- Membiayai pertumbuhan (financing growth).
Factoring memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal kerja dengan mudah dan cepat. Karena pada fasilitas anjak piutang ini tidak diperlukan jaminan aktiva tetap, namun cukup piutang saja.
Dengan demikian, perusahaan yang kekurangan aktiva tetap untuk bisa memperoleh fasilitas pinjaman tradisional seperti PRK (Pinjaman Rekening Koran) dan PA (Pinjaman Aksep) dapat membiayai pertumbuhan bisnis dengan menjual piutangnya kepada factor.
- Perencanaan aliran kas yang lebih baik (better cash flow planning).
Dengan fasilitas anjak piutang, client dapat memprediksi aliran kasnya dengan lebih baik karena waktu pembayaran diterima dapat ditentukan. Demikian juga besarnya penerimaan dapat diprediksi dengan tepat.
- Memperpanjang persyaratan kredit penjualan (extending credit term).
Dalam pasar yang kompetitif, sering persyaratan kredit penjualan merupakan alat kompetisi yang bagus. Dengan memperoleh fasilitas anjak piutang ini perusahaan (client) dapat memperlonggar persyaratan kreditnya, karena hambatan utamanya telah teratasi, yaitu keterbatasan cash flow.
- Keamanan kredit client ke debtor.
Limit kredit yang ditentukan factor berdasarkan evaluasi debtor (customer) akan membantu client dalam mengurangi risiko pembayaran piutang dagang.
- Meningkatkan efisiensi (improve efficiency)
Pelayanan administrasi penjualan yang dilakukan factor seperti penagihan piutang, sales accounting akan membantu client mengurangi waktu pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan aktivitas penjulan client.
- Memperbaiki neraca client (improve balance sheet)
Pembelian piutang dagang oleh factor menyebabkan dikeluarkannya sejumlah piutang dagang dari neraca client. JIka dana hasil anjak piutang tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban jangka pendek, hal tersebut akan memperbaiki Current ratio persahaan.
Current Ratio = Aktiva Lancar/Kewajiban Lancar
- Memanfaatkan peluang bisnis (exploit business opportunity).
Pembayaran uang muka (cash in advance) dari anjak piutang ini bisa dimanfaatkan untuk mengambil peluang bisnis, seperti potongan harga yang ditawarkan supplier dan lain-lain.
Itu dia sedikit informasi tentang anjak piutang. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Anjak Piutang"
Posting Komentar