Pinjaman Aksep
Masih tertarik dengan bidang bisnis yang dijalankan oleh bank-bank di Indonesia? Tentu, meskipun Anda masih belum menjalani untuk bekerja di bank, tidak ada salahnya Anda mengetahui apa saja yang dilakukan bank untuk mendapatkan keuntungan, salah satunya dengan menyalurkan kredit. Diantara berbagai jenis kredit yang disalurkan terdapat jenis kredit yang disebut dengan pinjaman aksep yang disalurkan.
Ilustrasi (Gambar: markcantalejo.net) |
Memang banyak sekali jenis kredit atau pinjaman yang disalurkan perbankan di Indonesia, tentunya sesuai dengan bisnis yang dijalankan para calon debitur atau debitur tersebut. Jenis pinjaman yang satu ini sebenarnya sudah sangat sering disalurkan oleh perbankan, namun kebanyakan para debitur enggan untuk menerima jenis pinjaman ini karena dianggap terlalu ribet dalam pencairannya.
Mengenal Pinjaman Aksep
Pinjaman aksep atau disebut juga dengan demand loan menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer” merupakan jenis pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank.
Tujuan pinjaman aksep ini adalah untuk membiayai modal kerja, dan secara umum, pinjaman ini bersifat revolving. Dan hanya pada kasus tertentu saja pinjaman aksep ini diberikan dalam bentuk non-revolving, yaitu pada pembiayaan musiman atau seasonal financing.
Baca juga: Pinjaman Rekening Koran.
Setiap akan mencairkan dana, maka debitur harus menandatangani surat aksep atau surat pengakuan hutang. Umumnya dana akan dicairkan dengan cara mengkredit rekening. Jumlah maksimum penarikan pun ditentukan oleh plafon yang diberikan atau dibatasi oleh persyaratan tertentu sesuai penjanjian kredit.
Pengembalian atas pinjaman dilakukan sesuai dengan cash flow usaha debitur. Biasanya pelunasan tersebut dapat dilakukan dengan mendebet rekening debitur dan debitur cukup melakukan penyetoran ke rekeningnya.
Terdapat dua versi pelunasan yang diterapkan, yaitu:
- Versi pertama. Pelunasan dapat dilakukan setiap saat dengan pemberitahuan sebelumnya. Surat aksep yang ditarik pada saat pencairan dana tidak memiliki jangka waktu tertentu.
- Versi kedua. Versi ini sangat disukai bank, yaitu pelunasan harus dilakukan pada tanggal tertentu seperti yang dicantumkan dalam surat aksep. Pada saat debitur menyerahkan surat aksep untuk mencairkan dana, telah ditentukan tanggal jatuh tempo surat aksep. Pada tanggal tersebut, debitur harus melunasi pinjamnnya.
Pada saat jatuh tempo, terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu:
- Debitur melakukan penyetoran untuk melunasi pinjaman yang telah ditariknya.
- Debutir menarik atau menyerahkan aksep baru untuk melunasi pinjaman yang telah ditarik sebelumnya.
Secara sekilas pinjaman aksep ini sama dengan PRK (Pinjaman Rekening Koran) terutama pada sistem pelunasan versi pertama. Namun sebenarnya kedua produk tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut terdapat pada:
- Pada PRK, plafon kredit langsung dibuka di rekening debitur sehingga setiap saat bisa ditarik tanpa pemberitahuan kepada pihak bank. Sedangkan pada PA (Pinjaman Aksep), plafon tersebut tidak dibuka di rekening debitur. Bank hanya membuka kartu besar debitur yang bersangkutan untuk mengadakan administrasi pencairan dan atau pelunasan pinjaman.
- Pada PRK, dimungkinkan terjadinya cerukan, sedangkan pada PA, hal tersebut tidak dimungkinkan terjadi. Cerukan adalah penarikan dana melebihi dana atau saldo yang tersedia. Hal ini disebabkan karena PA tidak diadministrasikan di rekening giro, tidak mungkin penarikan dana melebihi plafon kredit.
- Bila ditinjau dari sudut pengaturan likuiditas bank, maka PA merupakan pinjaman yang memungkinkan bank mengatur kebutuhan dana dengan lebih baik bila dibandingkan dengan PRK. Pada PRK dapat ditarik setiap saat oleh debitur tanpa pemberitahuan, dengan demikian bank harus menyediakan dana setiap saat (untuk memenuhi kewajibannya bila terjadi penarikan dana) sebesar plafon pinjaman. Sedangkan hal ini tidak berlaku pada pinjaman aksep, karena sebelum dana dicairkan, debitur akan memberitahukan hal tersebut kepada bank. Dengan demikian, bank tidak perlu menyediakan dana sampai adanya pemberitahuan dari debitur.
Dalam prakteknya, pinjaman aksep diberikan sebagai pelengkap PRK, yang berarti PA yang diberikan umumnya merupakan modal kerja yang mutasinya tidak terlalu fluktuaif.
Tidak fluktuatif, hal ini berarti bahwa pemakaian dan pelunasan kredit tidak terjadi dengan frekwensi yang tinggi seperti yang terjadi pada rekening koran.
Untuk perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.
Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Keterangan:
- Bunga = Beban bunga (dalam Rupiah).
- Baki Debet = Jumlah pemakaian dana kredit ( Rupiah).
- Suku Bunga = Suku bunga kredit (persen per tahun).
- Hari = Jumlah hari baki debet.
Itu dia sedikit informasi tentang “pinjaman aksep”. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda tentang berbagai pinjaman yang diberikan oleh perbankan di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Pinjaman Aksep"
Posting Komentar