Bank Garansi
Sering mendengar istilah “Bank Garansi”? Pasti, apalagi kalau Anda memiliki usaha yang berhubungan dengan kontraktor atau penyediaan jasa dan barang. Untuk itulah, lembaga perbankan memiliki fungsi untuk menyediakan kebutuhan para nasabahnya, salah satunya adalah dengan menyediakan bank garansi.
Ilustrasi (Gambar: andromedasuryapratama.co.id) |
Layanan bank garansi ini menjadi salah satu fasilitas atau produk yang ditawarkan setiap perbankan bagi para nasabahnya demi kelancaran bisnisnya.
Bank Garansi Artinya?
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer’, maka bank garansi atau “Bank Guarantee” merupakan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasbahnya untuk menanggung rsiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik atau wan prestasi kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary).
Jaminan bank atau bank garansi ini termasuk kredit non tunai.
Baca juga: Kredit Sindikasi.
Pada bank garansi ini terdapat tiga pihak yang terlibat, antara lain:
- Terjamin, yaitu pihak yang dijamin oleh bank.
Pihak ini merupakan nasabah yang mengajukan permohonan kepada bank agar mengeluarkan jaminan bank ini.
- Penjamin.
Penjamin ini merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi atau jaminan bank (dalam hal ini adalah bank).
- Beneficiary (Pihak yang menerima jaminan).
Merupakan pihak yang memperoleh penggantian bila terjadi wan prestasi.
Pada dasarnya bank agarnasi atau jaminan bank termasuk kredit, hal ini disebabkan bisa menimbulkan kewajiban pada bank setiap saat bila ternyata pihak yang terjamin mengalami wan prestasi.
Oleh karena itu sebagai pengaman, maka bank sering juga meminta kontra jaminan atas jaminan bank atau bank garansi yang diberikan. Kontra jaminan tersebut bisa berupa setoran jaminan (margin deposit) sebesar sekian persen dari nilai jaminan yang diberikan, bisa berupa tanah dan bangunan, deposito, atau jaminan lainnya yang bisa diterima bank.
Macam-macam Bank Garansi
Secara umum, jaminan bank ini dibedakan menjadi lima jenis, antara lain:
- Bid Bond atau Tender Bond. Merupakan jaminan bank yang digunakan untuk mengikuti tender.
- Advance Payment Bond.Merupakan jaminaan bank tas uang muka yang diterima oleh pihak terjamin.
- Performance Bond. Merupakan jaminan bank untuk untuk pelaksanaan pekerjan.
- Retention Bond. Merupakan jaminan bank untuk pemeliharaan proyek .
- Jaminan bank untuk bea cukai untuk pembebasan bea masuk atas barang impor yang hasil pengolahannya akan diekspor kembali.
Untuk mendorong ekspor non migas, maka pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas barang yang diimpor yang hasil pengolahannya akan diekspor kembali. Tetapi utuk memperoleh keyakinan bahwa pengusaha tersebut akan memenuhi kewajibannya (melakukan ekspor), maka pihak bea cukai akan meminta jaminan bank. Bila ternyata pengusaha tersebut tidak melakukan ekspor, maka jaminan bank tersebut akan dicairkan oleh bea cukai untuk mengganti bea masuk barang tersebut.
Bank bisa memberikan bank garansi baik dalam bentuk mata uang Rupiah mau pun dalam bentuk mata uang asing. Khusus untuk pemberian bank garansi dalam rangka penerimaan kredit dari luar negeri hanya diperkenankan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian garansi tidak melebihi 20% dari modal.
Bank hanya bisa menerbitkan bank garansi atas permintaan bukan penduduk apabila disertai dengan adanya kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang bonafide atau pihak terjamin menyerahkan setoran jaminan sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan.
Itu dia sedikit informasi tentang “Bank Garansi”. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi khsususnya untuk Anda yang ingin mempelajari fasilitas yang diberikan oleh perbankan di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Bank Garansi"
Posting Komentar