Kredit Non-Tunai

Beberapa waktu lalu telah dibahas berbagai fasilitas yang bisa dinikmati para nasabah atau debitur dalam bentuk pinjaman atau kredit. Tentunya fasilitas kredit tersebut memiliki banyak ragam dan jenisnya tergantung dari kebutuhan para debitur. Tidak hanya kredit yang bisa langsung diterima uangnya, ada juga kredit yang disebut dengan kredit non-tunai sebagai fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk menunjang bisnis debitur tersebut.

kredit-non-tunai
Ilustrasi (Gambar: alternatifbank.com.tr)

Kredit non-tunai merupakan kredit atau pinjaman yang tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk fasilitas kredit atau surat berharga.

Kredit Non-Tunai Berdasarkan Tingkat Risiko

Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer”. Kredit non-tunai bisa diranking atau diurut berdasarkan tingkat risikonya, antara lain:

  • Risiko paling kecil adalah “wesel yang diambil alih”. 

Fasilitas ini merupakan ‘negoisasi ekspor’. Bila dokumen yang diambil alih tidak memiliki penyimpangan, maka risiko yang dihadapi hanya risiko pembayaran dari opening bank.

Dalam praktiknya, risiko ini kecil sekali, sangat jarang sekali bank pembuka L/C tidak melakukan pembayaran kepada bank negoisasi dalam kondisi dokumen ekspor tidak memiliki penyimpangan.

Baca juga: Kredit Komersial.

Dokumen ekspor yang tidak memiliki penyimpangan adalah dokumen ekspor yang sesuai dengan persyaratan (permintaan) dalam L/C.

Bila dokumen ekspor memiliki penyimpangan, maka risiko bank menjadi lebih besar. Bila bank memutuskan untuk tetap mengambil alih dokumen yang menyimpang tersebut, umumnya bank akan meminta Letter of Guarantee (Surat Jaminan) dari eksportir, yang isinya, eksportir menjamin bahwa ia akan mengembalikan dana yang telah diterima dari bank bila dokumen ekspornya ternyata tidak dibayar.

  • Bid Bond (Jaminan Tender).

Fasilitas ini merupakan salah satu jenis Bank Garansi yang khusus diberikan untuk persyaratan mengikuti tender.

Dalam hal ini jarang sekali debitur yang memenangkan tender tidak melaksanakan proyek yang dimenangkannya.

Jaminan bank jenis ini hanya dapat diklaim bila pemenang tender tidak melaksanakan proyek. Begitu pemenang tender sebagai pihak yang dijamin bersedia melaksanakan proyek yang dimenangkannya, jaminan ini secara otomatis gugur.

  • Pembukaan Sight L/C.

Pembukaan Sight L/C menjadi risiko terkecil yang ketiga, hal ini disebabkan karena pada Sight L/C, debitur berkewajiban membayar kepada bank sebelum ia dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Bila debitur tidak menebus dokumennya, bank masih memiliki pegangan, berupa barang yang diimpor.

  • Bank garansi jenis lainnya.

Yang dimaksudkan disini adalah Bank Garansi selain jenis Bid Bod, yaitu Advance Payment Bond dan Performance Bond.

  • Pembukaan Red Clause L/C dan Usance L/C.

Pembukaan Red Clause L/C dan Usance L/C menjadi risiko terbesar. Pada Red Clause L/C maka beneficiary di luar negeri dapat menarik dana dimuka sebelum dokumen diserahkan kepada bank negoisasi.

Pada Usance L/C, debitur dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan tanpa membayar terlebih dahulu, tetapi cukup melakukaan akseptasi terhadap usance draft yang ditarik oleh eksportir di luar negeri.

Itu dia sedikit informasi tentang kredit non-tunai. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Non-Tunai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel