Proposal Kredit

Setelah beberapa waktu membahas tentang alur proses kredit sampai dengan analisa kredit, maka tahap selanjutnya adalah menyusun proposal kredit yang akan disampaikan dan diajukan ke komite kredit.

proposal-kredit
Ilustrasi (Gambar: credit-agricole.com)

Sebenarnya proposal kredit ini merupakan kesimpulan dari hasil analisa yang telah dilakukan AO (Account Officer), dan sedikit banyak menyampaikan bahwa permohonan kredit tersebut layak untuk diajukan dan telah dilakukan negoisasi.

Proposal Pengajuan Kredit Bank

Seperti disampaikan di atas, bahwa proposal kredit merupakan hasil analisa dari AO untuk disampikan kepada komite kredit (loan commitee).

Proposal kredit ini memuat identitas dan hasil analisa kredit, yang sudah dilakukan, dan berisi, antara lain:

  • Identitas pemohon, seperti nama, alamat, jenis usaha, nama perusahaan, pemilik saham bila badan usaha, nama pihak yang dihubungi (contact person), manajemen perusahaan, kelompok perusahaan bila ada, dan identitas lainnya.
  • Uraian dengan rinci permohonan kredit yang diajukan. Misalnya jenis pinjaman, jumlah, jangka waktu, suku bunga, provisi kredit, administrasi, sistem pembayaran pinjaman dan juga kondisi lainnya.
  • Uraian rinci jaminan kredit yang diberikan oleh debitur, seperti jenis jaminan, identitas, nilai taksasi, asuransi dan lain-lain.
  • Data umum tentang calon debitur yang menjelaskan secara ringkas sejarah usaha pemohon. Dengan maksud agar komite kredit bisa memiliki gambaran umum mengenai pemohon kredit.
  • Hasil analisa kredit yang dilakukan. Penjelasan harus dilakukan secara jelas dan ringkas sehingga bisa mudah dimengerti.
  • Rekomendasi kredit, yaitu struktur kredit yang diajukan.

Proposal kredit tersebut kemudian diajukan ke komite kredit untuk dipelajarai, hal ini disebabkan karena komite kredit mengenal calon debtur hanya dari data yang disajikan, maka perlu bagi AO untuk menyajikan data yang selengkap dan sejelas mungkin. Dan yang harus diperhatikan disini adalah kesalahan dalam menyajikan data bisa mengaakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan kredit.

Baca juga: Tingkat Suku Bunga Pinjaman.

Apabila masih dirasa kurang, maka komite kredit bisa meminta AO untuk melengkapi data tersebut. Untuk itulah, AO harus mengumpulkan data kembali, dengan melakukan analisa ulang, serta memperbaiki proposal yang telah disajikan.

Terdapat tiga kemungkinan keputusan kredit yang diambil, yaitu:

1. Permohonan ditolak karena dinilai tidak layak untuk dibiayai oleh bank.

Penolakan tersebut bisa disebabkan dengan berbagai alasan, antara lain:

  • Usaha tidak layak. Dan yang harus diingat disini, tidak ada bank yang menghendaki adanya kredit macet. Untuk itu, bank hanya akan membiayai kredit bila didukung usaha yang bagus (lancar dan profitable).
  • Jaminan tidak memadai. Meskipun jaminan bukan merupakan pertimbangan paling utama dalam pemberian kredit, namun tetap saja jaminan adalah pegangan bank apabila terjadi kredit macet. Oleh karena itu, jaminan yang diberikan oleh pemohon harus selalu diperhatikan.
  • Reputasi pemohon yang tidak bagus. Bank seperti disampaikan sebelumnya menghendaki nasabah yang memiliki karakter yang bahus.
  • Tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan.

Tentu saja masing-masing alasan tersebut belum tentu berdiri sendiri namun bisa merupakan gabungan.

Bila permohonan kredit ditolak, AO harus segera memberitahukan hal tersebut kepada pemohon, disertai dengan penjelasan yang logis.

2. Permohonan kredit diterima sesuai dengan kondisi yang diajukan.

Dalam hal ini, seluruh kondisi kredit yang sudah dinegoisasikan sebelumnya disetujui oleh komite kredit. Dan keputusan ini sangat disukai oleh AO dan calon debitur.

3. Permohonan kredit diterima dengan perubahan kondisi.

Perubahan kondisi yang mungkin terjadi, antara lain:

  • Jumlah kredit.
  • Jenis kredit.
  • Struktur kredit.
  • Kondisi-kondisi kredit lainnya, seperti suku bunga, provisi, cara pengikatan jaminan, jangka waktu, dan lain-lain.
  • Kombinasi antara kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas.

Apabila terjadi hal seperti di atas, maka AO harus mengadakan negoisasi kembali dengan calon debitur. Seorang AO harus meyakinkan nasabahnya bahwa kondisi yang diberikan adalah yang paling tepat untuk nasabahnya.

Pengumpulan Data Pelengkap

Pada umumnya, saat mengadakan pengumpulan data untuk analisa dan pengajuan kredit, AO tidak mengumpulkan seluruh data yang berhubungan dengan masalah legalitas.

Fokusnya ada pada data yang berkaitan dengan kelayakan usaha dan kelayakan kredit. Bila permohonan kredit disetujui, maka AO akan mengumpulkan data pelengkap yang berhubungan dengan legalitas agar dapat diadakan pengikatan kredit atau jaminan.

Data yang dikumpulkan pada tahap ini, antara lain:

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau kartu identitas lainnya dari calon debitur dan suami atau istri calon debitur bila telah berkeluarga.
  • Fotocopy akta perkawinan bila telah berkeluarga dan bila ada. Bila tidak terdapat akta perkawinan (kawin adat), AO akan meminta kartu keluarga untuk menujukkan hubungan suami atau istri.
  • Fotocopy surat ganti nama bila ada.
  • Untuk debitur perusahaan, AO harus melengkapi seluruh akta yang berhubungan dengan perusahaan tersebut, mulai dari akta pendirian perusahaan sampai akta perubahan yang terakhir.
  • Selain data tersebut, AO juga akan meminta surat-surat asli dari jaminan kredit, misalnya sertifikat tanah, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan lain-lain.

Data tersebut diserahkan oleh AO ke bagian legal (untuk pengikatan kredit) untuk dipelajari. Keamanan bank ditentukan oleh tingkat ketelitian bagian legal dalam mempelajari dokumen tersebut.

Itu dia sedikit informasi tentang “proposal kredit”. Semoga informasi ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Proposal Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel