Alur Proses Pembiayaan di Bank Syariah

Pada dasarnya proses pembiayaan di semua bank itu sama, baik di bank konvensional maupun di bank syariah. Pada kesempatan ini akan disampaikan sedikit informasi tentang alur proses pembiayaan di bank syariah, yang akan membuat Anda mengerti bagaimana proses pembiayaan di bank syariah ini.

alur-proses-pembiayaan-di-bank-syariah
Ilustrasi (Gambar: nu.or.id)

Proses pembiayaan di perbankan syariah itu sendiri terbagi dalam beberapa tahapan secara berurutan dari awal pembiayaan diajukan oleh calon nasabah hingga akhirnya permohonan tersebut disetujui dan bisa direalisasikan.

Para Petugas Pelaksana dalam Proses Pembiayaan Bank Syariah

Dalam pelaksanaan proses pembiayaan terdapat beberapa petugas bank yang terlibat, antara lain:

  1. Account Officer.
  2. Komite Pembiayaan.
  3. Pejabat Operasional.
  4. Bagian Administrasi.

Account officer, merupakan petugas bank yang melakukan proses analisa suatu permohonan pembiayaan, dan menuangkannya dalam suatu usulan untuk mendapatkan persetujuan, dan setelah pembiayaan direalisasi, maka seorang account officer akan melakukan fungsi monitoring agar pembiayaan tersebut berjalan lancar sampai akhirnya pembiayaan tersebut lunas tepat waktu.

Komite Pembiayaan, adalah pejabat bank yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan persetujuan pembiayaan. Pada praktiknya pejabat yang ditunjuk sebagai komite pembiayaan yang ada di setiap bank bisa berbeda-beda. Namun umumnya dibagi berdasarkan kelas atau level kantor, mulai dari level cabang, area/wilayah, divisi pembiayaan di kantor pusat, hingga mencapai level direksi dan komisaris. Masing-masing tingkat mempunyai batas maksimal plafon pembiayaan yang bisa diberikan.

Baca juga: Mekanisme Operasional Bank Syariah.

Semakin tinggi jabatannya, maka limit memutus pembiayaan pun semakin besar. Dengan demikian bila suatu cabang memproses pembiayaan dengan nilai nominal permohonan di atas limit kewenangannya, maka cabang tersebut harus meneruskan proses persetujuannya kepada komite pembiayaan yang lebih tinggi kewenangannya.

Pejabat Operasional, merupakan pejabat yang berwenang untuk mengeksekusi pembiayaan yang sudah disetujui dan dilakukan pengikatan, dengan mencairkan dana pembiayaan ke rekening nasabah.

Bagian Administrasi atau bisa disebut dengan bagian legal, yaitu petugas bank yang bertanggung jawab untuk melaukan dokumentasi dan penyimpanan atas seluruh berkas pembiayaan dan bukti kepemilikan jaminan.

Tahapan Proses Pembiayaan di Bank Syariah

Proses pembiayaan di perbankan syariah pada dasarnya sama dengan proses di bank konvensional, antara lain:

  • Pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah.
  • Investigasi adalah kegiatan untuk mengenali pemohon pembiayaan melalui beberapa sumber, yaitu:
    • Pengumpulan data melalui pemenuhan persyaratan oleh pemohon berupa dokumen-dokumen yang mendukung permohonan.
    • Menggali informasi dari pihak lain, melalui Inter-bank Checking, DHN (Daftar Hitam Nasional), negative List dan Trade Checking.
  • Solisitasi, yaitu kegiatan menggali informasi yang lebih dalam melalui kunjungan langsung kepada usaha nasabah.
  • Analisis Pembiayaan adalah usulan berbentuk proposal yang dibuat oleh account officer, berisikan analisa atas segala asopek mengenai permohonan pembiayaan, untuk dimintakan persetujuan dari komite pembiayaan.
  • Pemutusan pembiayaan adalah tahap tahap diputuskannya persetujuan suatu pembiayaan oleh komite pembiayaan, yang selanjutnya dilakukan pembuatan surat penegasan persetujuan kepada pemohon pembiayaan.
  • Dokumentasi adalah tahap pemenuhan dokumen -dokumen terkait pembiayaan secara menyeluruh untuk disimpan oleh bank di bawah tanggung jawab bagian legal dan administrasi pembiayaan, yaitu dokumen-dokumen:
    • Dokumen legalitas dan permohonan.
    • Dokumen analisa pembiayaan.
    • Dokumen persetujuan pembiayaan.
    • Dokumen akad pembiayaan dan berkas-berkas yang melampirinya.
    • Dokumen jaminan dan pengikatannya.
    • Dokumen penutupan asuransi.
  • Realisasi Pembiayaan adalah tahap pencairan pembiayaan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen jaminan diserahkan kepada bank.
  • Pelaksanaan kewajiban, adalah tahapan dimana pemohon pembiayaan telah menjadi nasabah bank yang mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran atau bagi hasil sebagai konsekuensi atas pembiayaan yang diterimanya.

Itu dia sedikit informasi tentang “alur proses pembiayaan di bank syariah”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Alur Proses Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel