Pembiayaan di Bank Syariah

Setelah beberapa waktu lalu membahas tentang dasar mengenai munculnya bank syariah, dan juga transaksi yang ada di bank syariah. Saatnya kita mulai mempelajari tentang berbagai pembiayaan di bank syariah.

pembiayaan-di-bank-syariah
Ilustrasi (Gambar: muslimdaily.net)

Tentu saja konsep pembiayaan di bank syariah berbeda dengan konsep kredit berbasis bunga di perbankan konvensional. Perbedaannya bukan hanya sekedar pada akad-akad yang sesuai norma transaksi di dalam hukum syariah, tetapi juga pada tataran praktis sebagai implementasi pada akad-akad tersebut.

Jenis Pembiayaan yang Berlaku Umum

Sebelum masuk pada pembahasan tentang berbagai jenis pembiayaan di bank syariah, maka di bawah ini akan disampaikan sekilas tentang semua pembiayaan yang berlaku di perbankan secara umum, baik di bank konvensional maupun di bank syariah.

Baca juga: Mengenal Riba.

Terdapat beberapa jenis pembiayaan, antara lain:

1. Pembiayaan dilihat dari tujuannya

  • Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk tujuan konsumtif yang hanya dinikmati oleh pemohon.
  • Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang dimanfaatkan untuk kegiatan produksi yang menghasilkan suatu barang atau jasa.
  • Pembiayaan Perdagangan, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk untuk pembelian barang sebagai persediaan untuk fijual kembali.

2. Pembiayaan dilihat dari jangka waktunya

  • Pembiayaan jangka pendek (short term financing), yaitu pembiayaan yang berjangka waktu maksimal 1 tahun.
  • Pembiayaan jangka menengah (medium term financing), yaitu pembiayaan yang berjangka waktu 1 sampai 3 tahun.
  • Pembiayaan jangka panjang (long term financing), yaitu pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.

3. Pembiayaan dilihat dari penggunaannya.

  • Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja bagi kelancaran kegiatan usaha, seperti untuk pembelian bahan baku, bahan penunjang, dan juga untuk biaya produksi.
  • Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan jangka menengah dan panjang yang digunakan untuk investasi.
  • Pembiayaan multi guna, yaitu pembiayaan jangka pendek dan menengah bagi perorangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan sebagainya.

Jenis-jenis Pembiayaan Syariah di Bank Syariah

Pembiayaan di bank syariah dibagi menjadi beberapa jenis yang didasarkan atas bentuk akadnya.

Baca juga: Indikasi Kredit Bermasalah.

Secara umum terdapat 3 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah, yaitu:

  1. Pembiayaan jual-beli: Murabahah, Salam, Istishna.
  2. Pembiayaan sewa menyewa: Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bitamlik.
  3. Pembiayaan bagi hasil: Musyarakah dan Mudharabah.

Pembiayaan Jual Beli

Disini yang menjadi kata kunci adalah adanya barang yang diperjual belikan.

Selama pembiayaan yang diajukan dengan tujuan untuk membeli suatu barang, maka bank akan menggunakan akad jual beli.

Dalam pembiayaan jual beli, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pada praktiknya meskipun bank bertindak sebagai penjual, namun barang yang dijual tidak selalu milik bank.

Bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan dibayar secara tunai oleh bank. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah.

Jenia pembiayaan jual-beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah, sebagai berikut:

1. Murabahah

Yaitu pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan di awal akad. Bank menetapkan harga jual barang, yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank.

Harga jual yang telah disepakati di awal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan.

Hal ini bisa dijelaskan, sebagai berikut:

  • Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan jual beli atas suatu barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah berlaku sebagai pembeli.
  • Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah dari suplier atau penjual dan dibayar secara tunai.
  • Barang yang telah dibeli bank dikirim oleh suplier kepada nasabah.
  • Nasabah menerima barang yang dibeli.
  • Atas barang yang dibelinya, nasabah membayar kewajiban kepada bank secara angsuran selama jangka waktu tertentu.

2. Salam

Yaitu pembiayaan jual beli dimana baarang yang diperjualbelikan belum ada. 

Pembayaran barang dilakukan di depan oleh bank, namun penyerahan barang oleh nasabah dilakukan secara tangguh karena memerlukan waktu untuk proses pengadaannya.

Lazimnya setelah barang tersebut diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnyaa kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya. Praktik ini disebut salam paralel karena melibatkan pemesan dan bank, serta bank dan pelaksana yang bertanggung jawab atas realisasi pesanan tersebut.

Hal ini bisa dijelaskan, sebagai berikut:

  • Bank dan nasabah yang dalam hal ini menjadi pembeli melakukan akad jual-beli atas suatu barang, maka dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah tersebut berlaku sebagai pembeli.
  • Bank kemudian melakukan pemesanan barang kepada nasabah yang merupakan petani atau penjual sesuai spesifikasi barang yang dipesan nasabah pembeli tadi dan melakukan pembayaran dimuka, dengan kondisi barang belum tersedia. Antara bank dan nasabah yang merupakan petani atau penjual tersebut terjadi transaksi pembiayaan salam.
  • Nasabah yang merupakan pembeli ini kemudian mengadakan barang sesuai pesanan, dalam hal ini barang yang dipesan memerlukan proses untuk pengadaannya. Setelah proses pengadaan atau pembuatan barang selesai, barang dikirim oleh nasabah penjual kepada nasabah pembeli.
  • Setelah barang diterima, nasabah yang menjadi pembeli tersebut melakukan pembayaran secara tunai kepada bank. Keuntungan bank adalah selisih antara jumlah pembiayaan kepada nasabah penjual dan harga jual yang dibayar oleh nasabah yang merupakan pembeli tadi.

3. Istishna.

Yaitu pembiayaan jual beli yang memiliki pola yang sama dengan pembiayaan salam, namun berbeda dalam pola pembayarannya.

Bila salam pembayarannya dilakukan di depan akad, maka pembayaran dalam istishna dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

Hal ini bisa dijelaskan, sebagai berikut:

  • Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan Istishna, untuk pembelian suatu baarang.
  • Bank melakukan perjanjian pemborong bangunan dengan kontraktor atau pengadaan barang dengan pemasok. Disepakati pula mengenai jangka waktu penyelesaian pekerjaan serta tahapan progress pekerjaan dan pembayarannya.
  • Bank melakukan pencairan ke pemasok atau kontraktor secara bertahap berdasarkan progress pekerjaan sesuai kesepakatan.
  • Pemasok atau kontraktor menyerahkan dokumen progress penyelesaian barang atau pekerjaan sebagai laporan dan dasar pencairan tahap berikutnya.
  • Bank meneruskan dokumen progress penyelesaian barang atau pekerjaan yang dibuat pemasok atau kontraktor kepada nasabah. Bila nasabah menerima laporan sesuai kondisi progres pekerjaan, maka bank baru dapat mencairkan tahap berikutnya.
  • Setiap realisasi pencairan, nasabah mempunyai kewajiban untuk mengangsur dengan jangka waktu sampai dengan selesainya barang yang dipesan.
  • Penyerahan barang pesanan (kondisi pekerjaan 100% jadi) dari pemasok atau kontraktor kepada nasabah.
  • Pelunasan.

Pembiayaan Sewa-Menyewa

Pembiayaan sewa-menyewa atau ijarah bisa didefinisikan sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan.

Apabila objek pemanfaatannya berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan bila objeknya berupa tenaga kerja, maka imbalannya disebut upah.

Terdapat dua jenis ijarah, yaitu:

  1. Ijarah Murni, yaitu suatu transaksi sewa-menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan, yaitu objek tetap dimiliki oleh si pemilik.
  2. Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT), suatu transaksi sewa menyewa dimana terdapat pilihan bagi si penyewa untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa melalui mekanisme sale and lose back.

Pembiayaan Bagi Hasil

Dalam pembiayaan ini, maka bank dan nasabah akan bekerjasama dalam suatu usaha.

Bank sebagai lembaga keuangan akan terlibat dalam permodalan dan nasabah sebagai pelaku usaha. Kedua belah pihak bersepakat apabila diperoleh hasil usaha tersebut akan dilakukan bagi hasil sesuai dengan nisbah atau proporsi bagi hasil yang disepakati.

Bila terjadi kerugian, maka bank juga menanggung kerugian berupa tidak diterimanya revenue atau imbalan sebagai bagi hasil yang semestinya diterima.

Pokok pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya untuk tetap dikembalikan kepada bank.

Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah terdapat 2 pola pembiayaan, yaitu:

  1. Mudharabah (total financing), bila bank membiayai 100% kebutuhan dana untuk usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pelaksana atas usaha tersebut.
  2. Musyarakah (joint financing), bila komposisi pembiayaan bank kurang dari 100%. Artinya selain bertindak sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri (self financing) dalam usaha yang dibiayai bank. Komposisi permodalan antara bank dan nasabah bisa 70%:30%, atau bisa 60%:40% atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan menentukan perbedaan nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang diberikan, maka semakin besar nisbah bagi hasil yang diterima.

Itu dia sedikit informasi tentang pembiayaan di bank syariah. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk Anda tentang operasional pembiayaan di bank syariah.

Belum ada Komentar untuk "Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel