Review Berkas Permohonan dalam Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah

Berbicara tentang pengajuan pembiayaan di bank, khususnya bank syariah, tentunya terdapat proses yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh calon nasabah. Dan diantara proses tersebut maka aktivitas review berkas permohonan dalam pengajuan pembiayaan di bank syariah, menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh petugas kredit.

review-berkas-permohonan-dalam-pengajuan-pembiayaan-di-bank-syariah
(Foto: helioscapitalasia.com)

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi calon nasabah, baik berupa dokumen yang menyangkut keabsahan permohonan maupun dokumen yang berhubungan dengan status pemohon sebagai subyek hukum, seperti legalitas atau perizinan, data-data usaha dan juga dokumen jaminan kredit.

Mereview Berkas Permohonan Pembiayaan/Pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Terdapat kesalahan umum yang sering dianggap sepele, namun fatal, yaitu tidak dengan segera melakukan review berkas pengajuan pembiayaan yang telah diterimanya.

Entah karena lupa atau karena kesibukan, membuat mereka para Account Officer ini tidak segera melakukan review atas berkas pengajuan dan juga tidak segera menginformasikan kekurangan dokumen kepada pemohon pinjaman tersebut, hal ini mengakibatkan permohonan tersebut terselip diantara berkas pembiayaan, dan baru teringat saat pemohon menanyakan kelanjutan kabar pembiayaan yang diajukannya.

Baca juga: Wawancara Awal dalam Pengajuan Permohonan Pembiayaan di Bank Syariah.

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan seorang Account Officer saat menerima berkas permohonan pembiayaan, antara lain:

  • Dengan segera melakukan checking atas kelengkapan dokumen sesuai dengan status pemohon sebagai subyek hukum. Buatlah daftar checklist dokumen yang harus dilengkapi dan juga cocokkan dengan berkas yang telah diterima.
  • Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, jangan menunda untuk segera memberi tahu calon nasabah. Sangat disarankan bila bank mengirim surat secara resmi kepada nasabah yang berisi pemberitahun tentang rincian dokumen yang harus dilengkapi. (Sebagai saran, berikan batas waktu pemenuhan, maksimal 7 hari sejak tanggal surat tersebut dibuat).
  • Pastikan bahwa dokumen dan data yang diserahkan benar dan diakui keabsahannya. Untuk itu dokumen fotokopi perlu diverifikasi dengan dokumen aslinya, dan pada tahap berikutnya Account Officer wajib memberikan cap stempel “Fotokopi Sesuai Aslinya” dan diparaf, sebagai bukti bahwa keotentikan fotokopi dokumen telah diyakini Account Officer. Sedangkan dokumen yang menyajikan data-data, seperti laporan keuangan, daftar asset, dan sebagainya, hendaknya dilengkapi dengan cap perusahaan dan diparaf oleh calon nasabah yang mengajukan pinjaman.

Satu hal yang harus diingat adalah kelengkapan dokumen sangat penting untuk kelancaran dalam proses pembiayaan.

Dokumen Pembiayaan yang Dipersyaratkan dalam Proses Pengajuan Pembiayaan

Saat berhubungan dengan bank, nasabah pembiayaan  menjadi subyek hukum dalam proses perikatan pembiayaan.

Status pemohon sebagai subyek secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Perorangan.
  • Badan Usaha.

- Perorangan

Merupakan individu atau pribadi yang mampu dan cakap untuk melakukan tindakan hukum yang telah ditentukan undang-undang dan/atau peraturan yang berlaku.

Bank mensyaratkan pemohon berusia 21 sampai dengan 55 tahun dan tidak di bawah perwalian. Yang tergolong perorangan adalah karyawan swasta, pegawai negeri sipil, TNI-Polri, wiraswasta, dan professional, seperti dokter, pengacara dan notaris.

- Badan Usaha

Yaitu badan-badan, perkumpulan atau persekutuan di dalam hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban.

Badan usaha tersebut dapat berbentuk suatu badan hukum atau bukan badan hukum. Untuk dapat dikatakan berbadan hukum, maka suatu lembaga terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang, seperti PT (Perseroan Terbatas), Koperasi dan Yayasan. Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum adalah CV (Persekutuan Komanditer) dan Firma.

Dokumen yang umum dipersyaratkan oleh bank bagi pemohon pembiayaan, berdasarkan status hukumnya, antara lain:

1. Legalitas Pemohon

Merupakan bukti diri yang secara umum diakui sebagai dokumen yang menunjukkan keabsahan identitas pemohon.

  • Perorangan: KTP (suami dan istri)/SIM/Paspor, Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja dari perusahaan, SK pengangkatan terakhir dan surat/akta nikah.
  • Badan usaha: KTP pengurus perusahaan, akta pendirian dan perubahan perusahaan, serta pengesahan pendirian badan hukum tersebut dari instansi yang berwenang, seperti pengesahan pendirian PT oleh Menkumham.

2. Legalitas Usaha

Dokumen ini dipersyaratkan bagi para pemohon perorangan, wiraswasta dan badan hukum yang meliputi segala hal yang berhubungan dengan perizinan usaha yang disesuaikan dengan jenis usaha dan sektor usaha yang dijalankan serta dokumen pendukung lainnya, antara lain:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
  • TDR (Tanda Daftar Rekanan).
  • SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
  • Company Profile.
  • Dan dokumen lainnya.

3. Legalitas Permohonan

Dasar dalam proses pembiayaan di bank syariah adalah adanya permohonan secara tertulis dari calon nasabah atau nasabah.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat yang dibuat oleh nasabah. Ketentuan ini didasarkan atas Aturan Bank Indonesia yang mengatur bahwa bank tidak diperbolehkan memberikan pembiayaan tanpa adanya permohonan secara tertulis dari nasabah.

Permohonan pembiayaan sekaligus menjadi dokumen pembiayaan dan bukti tertulis untuk suatu keperluan.

4. Dokumen Keuangan

Yaitu seluruh dokumen yang mendukung fakta mengenai keuangan nasabah, meliputi:

  • Perorangan (Karyawan), berupa slip gaji dan copy rekening bank. Praktik yang lazim untuk nasabah pegawai tetap atau karyawan, bank akan meminta pemohon untuk menyerahkan surat standing instruction, yaitu surat kuasa seorang karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan pembayaran gaji melalui bank pemberi pembiayaan. Dokumen ini diperlukan setelah pembiayaannya disetujui dengan maksud menjamin keberlangsungan dan kelancaran pembayaran angsuran.
  • Badan hukum dan perorangan swasta, berupa laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir berupa neraca dan laporan laba/rugi, bukti-bukti administrasi transaksi usaha, seperti catatan penjualan dan pembelian serta fotocopy rekening bank 3 bulan terakhir.

5. Dokumen Agunan

Yaitu seluruh dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu harta benda dan secara legal formal dapat diikat sebagai agunan, antara lain:

  • Agunan berupa rumah, seperti fotocopy sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
  • Agunan berupa kendaraan bermotor, seperti fotocopy BPKB, STNK, faktur kendaraan, gesekan nomor mesin dan nomor rangka.

Rangkuman dokumen yang harus dilengkapi pemohon pembiayaan, antara lain:

Legalitas Pemohon

  1. KTP Suami/Istri/Pengurus.
  2. Surat Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Curriculum Vitae Pengurus Perusahaan.
  5. Berita Acara Susunan Pengurus.

Legalitas Usaha

  1. Surat Keterangan Bekerja.
  2. Surat Izin Praktik.
  3. Akta Pendirian dan Perubahannya.
  4. Pengesahan Akta Pendirian.
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  8. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  9. TDI (Tanda Daftar Industri)
  10. Surat Izin Gangguan (HO)
  11. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
  12. Surat Keterangan Domisili.

Data Keuangan Pemohon

  1. Slip Gaji.
  2. Copy Rekening Bank 3 bulan terakhir.
  3. Laporan keuangan 2 tahun terakhir.
  4. SSP/SPT
  5. Nota/kuitansi/faktur usaha.

Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Compay Profile
  2. Daftar Nama, Alamat, Telepon Supplier.
  3. Daftar Nama, Alamat, Telepon Pelanggan.
  4. Hak Paten Cap/Merk Dagang.
  5. Pola Usaha/Produksi.
  6. Spesifikasi Barang dan Jasa yang dihasilkan.

Itu dia sedikit informasi tentang “review berkas permohonan dalam pengajuan pembiayaan di bank syariah”. Semoga bermanfaat. 

Belum ada Komentar untuk "Review Berkas Permohonan dalam Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel