Analisis Aspek Kualitatif dalam Proses Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah

Setelah beberapa waktu lalu melakukan pembahasan tentang analisis kuantitaif termasuk kemampuan financial calon nasabah. Saat ini yang akan dibahas adalah analisis aspek kualitatif dalam proses pengajuan pembiayaan di bank syariah.

analisis-aspek-kualitatif-proses-pengajuan-pembiayaan-di-bank-syariah
Ilustrasi (Gambar: pantura.pikiran-rakyat.com)

Dalam proses analisis keuangan, seperti yang diketahui bersama lebih banyak membicarakan mengenai kinerja bisnis calon nasabah dari sisi keuangan, untuk bisa mengetahui jumlah pembiayaan yang dibutuhkan. Analisis kualitatif menjadi unsur pelengkap dari persetujuan pembiayaan. Meskipun hanya sebagai pelengkap, aspek ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Proses Analisis Aspek Kualitatif dalam Proses Pengajuan Pembiayaan/Pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Analisis aspek kualitatif merupakan analisis yang dilakukan terhadap aspek-aspek non keuangan, yang meliputi aspek yuridis pemohon, karakter dan manajemen, teknis dan produksi, sosial ekonomi dan juga aspek dampak lingkungan.

Aspek kualitatif menjadi aspek yang harus dilakukan, karena meskipun sangat canggih dan bagusnya analisis keuangan dan pihak bank menyetujui pemberian pembiayaan, bisa jadi keputusan persetujuan bisa menjadi pembiayaan tidak sehat karena diabaikannya aspek kualitatif.

Baca juga: Analisis Kebutuhan dan Kelayakan Pembiayaan dalam Proses Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah.

Hal tersebut bisa saja terjadi bila seorang account officer kurang jeli dalam membaca aspek-aspek non keuangan.

Terdapat beberapa analisis aspek kualitatif yang harus dianalisis, antara lain:

  1. Aspek Yuridis.
  2. Aspek Karakter dan Manajemen.
  3. Aspek Teknis dan Produksi.
  4. Aspek Pemasaran.
  5. Aspek Sosial Ekonomi.
  6. Aspek Dampak Lingkungan.

ASPEK YURIDIS

Aspek yuridis atau aspek hukum adalah “pintu masuk” permohonan bisa diproses oleh bank. Pemenuhan aspek yuridis adalah dimilikinya izin-izin usaha.

Tentu saja aspek yuridis untuk setiap subyek hukum berbeda bergantung pada jenis usaha dan sektor ekonomi yang dijalankannya.

Dalam analisis aspek yuridis, terdapat 2 hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Verifikasi keabsahan dokumen.
  • Aspek hukum permohonan pembiayaan.

Verifikasi Keabsahan Dokumen

Hal yang harus diperhatikan  dan dilakukan dalam verifikasi dokumen legal, adalah:

  1. Biasanya bank akan meminta dokumen legal milik nasabah dalam bentuk fotokopi. Cocokan fotokopi dokumen tersebut dengan dokumen aslinya. Jangan lupa untuk membubuhkan stempel ‘fotokopi sesuai dengan aslinya’ pada dokumen fotokopi yang telah diverifikasi. Dan yang harus diingat, lengkapi juga dengan paraf petugas pada stempel tersebut sebagai bukti bahwa petugas telah meyakini keabsahannya.
  2. Periksa masa berlaku dokumen. Apabila terdapat dokumen yang sudah habis masa berlakunya, segera minta nasabah untuk memperbaruinya. Cantumkan hal tersebut dalam persyaratan sebagai kelengkapn yang harus dipenuhi sebelum dilakukan realisasi pembiayaan apabila permohonan disetujui.
  3. Yakini bahwa nasabah sudah menyerahkan dokumen secara lengkap sesuai usaha yang dijalankannya.
  4. Apabila di dalam dokumen legal terdapat perubahan, maka segera mintakan seluruh perubahan dokumen dari yang pertama hingga dokumen yang terakhir.
  5. Periksa konsistensi data yang sama dari berbagai dokumen.
  6. Sesuaikan dokumen legal dengan nama pemohon. Bila pemohon atas nama perorangan, maka seluruh dokumen legalitas dibuat atas nama perorangan.

Aspek Hukum Permohonan Pembiayaan

Dalam  permohonan pembiayaan akan selalu dikaitkan dengan peraturan-peraturan, baik dari peraturan internal perbankan, peraturan Bank Indonesia yang terkait kebijakan perbankan dan peraturan pemerintah sebagai regulator terhadap pendirian dan ketentuan operasional suatu lembaga.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang account officer menguasai aspek hukum dalam proses pembiayaan.

Hal ini bertujuan, apabila suatu permohonan sudah disetujui diharapkan tidak akan tersangkut masalah hukum pada kemudian hari, yang bisa berdampak pada kerugian materi mau pun non materi bagi bank itu sendiri.

Hal yang harus dipahami dalam aspek hukum permohonan pembiayaan, adalah:

  1. Permohonan pembiayaan harus diajukan secara tertulis.
  2. Permohonan pembiayaan adalah alat bukti tertulis.
  3. Status subjek hukum.

ASPEK KARAKTER DAN MANAJEMEN

Salah satu pilar dari 5C pembiayaan adalah character, yang diterjemahkan sebagai karakter atau sifat asli yang dimiliki seseorang.

Dalam aspek pembiayaan, maka karakter diterjemahkan sebagai tingkat kejujuran dan itikad baik nasabah saat berhubungan dengan bank. Dan nasabah berkarakter baik ini dicitrakan sebagai nasabah yang jujur, terbuka dan memahami kewajibannya kepada bank dengan baik.

Baca juga: Analisis Keuangan Calon Nasabah dalam Proses Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah.

Karakter adalah sesuatu yang bersifat abstrak yang tidak bisa terbaca  dan terdeteksi secara kasat mata. Oleh karena itu, sebagai lembaga bisnis yang bermodalkan kepercayaan, maka bank dituntut untuk bisa memprediksi karakter seseorang. Metode yang bisa dilakukan adalah dengan melihat track record seseorang, yaitu suatu cara untuk menilai karakter seseorang dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

Dengan trade checking kita bisa menilai pengalaman, integritas, capabilitas dan bagaimana seseorang menjalin hubungan dengan mitra kerja, lingkungan social dan lingkugan dalam satu profesi.

Terdapat beberapa catatan dalam mereview manajemen suatu perusahaan, antara lain:

  • Profesionalisme pengurus atau pemilik dalam menjalankan usahanya.
  • Capabilitas (keahlian dan pendidikan) orang-orang yang terlibat dalam mengelola perusahaan.
  • Struktur organisasi yang diterapkan. 

ASPEK TEKNIS DAN PRODUKSI

Pada pembahasan ini meliputi aspek teknis dan produksi yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan pola usaha yang dijalankan dan proses dihasilkannya suatu produk, antara lain:

  • Pola usaha, yaitu alur kerja dari usaha yang dijalankanya.
  • Proses produksi, yaitu gambaran alur kerja produksi dari mulai bahan baku hingga menjadi produk jadi yang siap untuk dijual.
  • Kapasitas produksi yang ada serta kemungkinan untuk ditingkatkan kapasitasnya bila bank memberikan tambahan modal kerja.
  • Jenis produk yang dihasilkan, spesifikasi, dan kegunaannya.
  • Mesin-mesin yang digunakan serta spesifikasi mesin dan jenis produk yang dihasilkan dari tiap jenis mesin.

ASPEK PEMASARAN

Pada aspek pemasaran ini yang dilihat adalah sejauh mana produk yang dijual bisa diserap oleh pasar atau konsumen. 

Secara detail konsep pemasaran, digali melalui informasi, sebagai berikut:

  • Jenis produk atau barang dagangan, yang meliputi informasi mengenai produk yang dihasilkan, meliputi spesifikasi produk, harga jual, manfaat produk, dan keunggulan produk bila dibandingkan dengan produk pesaing.
  • Pasar atau konsumen yang dituju, yaitu segmentasi konsumen yang menjadi target market.
  • Wilayah pemasaran, yaitu jangkauan pemasaran produk.
  • Kondisi persaingan.
  • Strategi pemasaran, yaitu strategi atau kiat pemasaran yang dilakukannya.
  • Target atau proyeksi penjualan.

ASPEK SOSIAL EKONOMI

Pembahasan utama pada aspek sosial ekonomi, adalah:

  • Pengaruh proyek atau usaha terhadap masyarakat sekitar  lokasi.
  • Penyerapan tenaga kerja.
  • Pendapatan pemerintah.

ASPEK DAMPAK LINGKUNGAN

Jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, adalah:

  • Bidang Pertahanan & Keamanan.
  • Bidang Pertanian. Jenis usaha bidang pertanian yang harus disertai AMDAL, adalah:
    • Budidaya tanaman pangan dan holtikultura semusim (luas >= 2.00 ha).
    • Budidaya tanaman pangan dan holtikultura tahunan (luas >= 5.000 ha).
    • Budidaya tanaman perkebunan semusim/tahunan (luas >= 3.000 ha).
  • Bidang Peikana. Jenis usaha bidang perikanan yang harus disertai AMDAL, adalah:
    • Budidaya tambak udang/ikan, dengan luas >= 50 ha.
    • Budidaya perikanan terapung di air tawar (luas >= 2,5 ha atau >= 500 unit) dan di air laut (luas >= 2,5 ha atau >= 1.000 unit).
    • Pembangunan prasarana perikana yang berbentuk pelabuhan perikanan yang terletak di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan umum dengan kriteria panjang dermaga > 300 meter, mempunyai kawasan industri perikanan dengan luas > 10 ha, atau kedalaman perairan dermaga >= -4 m LWS.
  • Bidang Kehutanan.
  • Bidang Kesehatan.
  • Bidang Perhubungan.
  • Bidang Teknologi Satelit.
  • Bidang Perindustrian. Industri yang memerlukan AMDAL dengan berbagai kriteria dan ukuran dari setiap jenis usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang, adalah:
    • Industri semen.
    • Industri pulp atau industri kertas yang berintegrasi dengan industri pulp.
    • Industri petrokimia hulu.
    • Industri pembuatan besi/baja dasar.
    • Industri pembuatan timah hitam dasar.
    • Industri pembuatan aluminium dasar.
    • Kawasan industri.
    • Industri galangan kapan dengan sistem graving dock.
    • Industri pesawat terbang.
    • Industri senjata, amunisi dan bahan peledak.
    • Industri baterai kering.
    • Industri baterai basah.
    • Industri kimia organic dan an organic yang dikhawatirkan menghasilkan limbah berbahaya.
  • Bidang Prasarana Wilayah.
  • Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Bidang Pariwisata.
  • Bidang Pengembangan Nuklir.
  • Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • Bidang Rekayasa Genetika.

Itu dia sedikit informasi tentang “analisis aspek kualitatif dalam proses pengajuan pembiayaan di Bank Syariah”. Semoga sedikit informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Analisis Aspek Kualitatif dalam Proses Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel