Restrukturisasi Pembiayaan di Bank Syariah
Dalam bisnis semua bisa terjadi, banyak faktor yang menyebabkan semuanya bisa berubah dengan cepat. Begitu pula dalam proses pembiayaan, semua bank dan nasabah pasti mengharapkan semuanya berjalan dengan lancar. Namun adakalanya harapan tersebut tidak terwujud, terkadang ada saja pembiayaan yang bermasalah, yaitu saat nasabah sudah tidak mampu membayar kewajibannya. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi pihak bank, yang akhirnya melakukan alternatif dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan di bank syariah.
Ilustrasi (Gambar: carajput.com) |
Banyak sekali faktor yang mempengaruhi terjadinya pembiayaan di bank menjadi bermasalah, baik dari internal maupun eksternal. Namun yang lebih penting dalam hal ini adalah bagaimana bank itu sendiri bisa melakukan penyelamatan saat nasabah sudah menunjukkan gejala bermasalah, sebelum pembiayaan tersebut benar-benar menjadi pembiayaan yang bermasalah.
Jenis Restrukturisasi Pembiayaan/Pinjaman di Bank Syariah Indonesia
Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu nasabah agar bisa menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
- Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya.
- Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu dan/atau pemberian potongan sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank.
- Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning, antara lain meliputi:
- Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank.
- Konversi akad pembiayaan.
- Konversi pembiayaan menjadi Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah. Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 sampai 5 tahun dengan mengunakan akad mudharabah atau musyarakah.
- Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah. Penyertaan modal semntara adalah penyertaan modal BUS atau UUS, antara lain berupa pembelian saham dan/atau konversi pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia.
Ketentuan Restrukturisasi
1. Restrukturisasi pembiayaan ini hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
- Nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
- Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
2. Restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet (Kolektibilitas 3, 4 dan 5).
Baca juga: Analisis Agunan dalam Proses Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah.
3. Restrukturisasi pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik.
4. Bank dilarang melakukan retrukturisasi dengan tujuan untuk menghindari:
- Penurunan penggolongan kualitas pembiayaan.
- Pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar.
- Penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara aktual.
5. Restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan scara tertulis dari nasabah.
6. Waktu pelaksanaan restrukturisasi:
- Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad pembiayaan awal.
- Restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.
7. Restrukturissi pembiayaan terhadap nasabah yang memiliki beberapa fasilitas pembiayaan dari bank, dapat dilakukan terhadap masing-masing pembiayaan.
8. Bank wajib melepaskan Penyertaan Modal Sementara, apabila:
- Telah sampai jangka waktu paling lama 5 tahun, atau.
- Perusahaan nasabah tempat penyertaan modal sementara apabila telah melampaui jangka waktu 5 tahun.
Penetapan Kualitas Pembiayaan
1. Kualitas pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan, sebagai berikut:
- Paling tinggi Kurang Lancar (kolektibilitas 3) untuk pembiayaan yang sebelum dilakukan retrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet (kolektibilitas 4 atau 5).
- Kualitas pembiayaan tidak berubah untuk pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Kualitas Lancar (Kolektibilitas 3).
2. Kualitas pembiayaan seperti di atas, dapat:
- Menjadi Lancar (kolektibilitas1) apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian restrukturisasi pembiayaan.
- Menjadi sama dengan kualitas pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi pembiayaan atau menjadi lebih buruk, jika nasabah tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam perjanjian restruktutisasi pembiayaan dan/atau pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai.
- Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah kurang dari 1 bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar pada butir 2.1 di atas dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 bulan sejak dilakukan restrukturisasi pembiayaan.
- Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 kali, digolongkan Macet (kolektibilitas 5) sampai dengan pembiayaan lunas.
- Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period), ditetapkan memiliki kualitas, sebagai berikut:
- Selama grace periode, kualitas mengikuti kualitas pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi.
- Setelah grace period berakhir, kualitas pembiayaan mengikuti penetapan kualitas seperti dimaksud di atas.
Itu dia sedikit informasi tentang “restrukturisasi pembiayaan di bank syariah”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Restrukturisasi Pembiayaan di Bank Syariah"
Posting Komentar