Analisis Modal dalam Proses Pemberian Kredit

Masih ingat dengan prinsip 5C? Tentu masih ingat dong, karena 5C yang terdiri atas 5 faktor dasar adalah analisis yang digunakan bank untuk mengukur kelayakan kredit atas permohonan kredit calon debitur, yang terdiri atas Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. Setelah beberapa waktu membahas 2C lainnya, kali ini yang dibahas adalah sisi capital atau yang disebut juga dengan analisis modal dalam proses pemberian kredit.

analisis-modal-dalam-proses-pemberian-kredit
Ilustrasi (Gambar: GettyImages)

Sebenarnya banyak hal yang harus dilihat bagi seorang Account Officer atau pejabat kredit lini saat akan memroses pengajuan kredit. Namun memahami bagian per bagian dalam 5C menjadi hal penting agar Anda tahu bagaimana kualitas usaha calon debitur tersebut.

Memahami Analisis Modal dalam Proses Pemberian Kredit di Bank Konvensional

Apa sebenarnya ‘analisi modal’ itu? Analisis modal merupakan sebuah analisis yang bertujuan untuk menilai kemampuan pendanaan atau modal sendiri dari calon debitur, yaitu selisih antara aktiva dengan kewajiban yang ada.

Analisis modal ini juga bertujuan untuk mengetahui kemampuan sendiri debitur dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan dalam menanggung beban risiko (risk sharing) yang mungkin dialami oleh debitur.

Dalam prakteknya, kemampuan modal ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan modal sendiri sampai jumlah tertentu dan bagi bank modal sendiri tersebut idealnya harus lebih besar dari modal pinjaman atau kredit yang diminta (indikator utamanya terdapat pada DER – Debt Equity Ratio, yang merupakan perbandingan antara jumlah hutang dengan jumlah modal sendiri).

Baca juga: Analisis Kemampuan dalam Proses Pemberian Kredit.

Modal sendiri ini pun tidak harus dalam bentuk uang tunai, namun bisa berupa barang-barang modal, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, alat-alat produksi, dan lain-lain.

Komponen Modal

Sangat mudah untuk melihat besar kecilnya modal yang bisa dilihat dari neraca perusahaan calon debitur, yaitu pada komponen ‘Owner Equity’, yaitu:

  • Modal disetor (paid in capital).
  • Tambahan modal disetor (misalnya dari agio saham, yaitu kelebihan nilai jual saham terhadap nilai nominal yang tertera pada sahamnya).
  • Modal hasil peningkatan nilai aktiva perusahaan akibat adanya revaluasi aktiva.
  • Modal sumbangan.
  • Laba ditahan (retained earnings).
  • Hutang pada pesero (dengan catatan dapat dijadikan sebagai salah satu komponen modal sendiri, apabila terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa hutang pada pesero tersebut tidak akan dibayar atau dilunasi selama perusahaan masih berdiri, yang dituangkan baik di dalam akta pendirian, akta risalah RUPS, atau pun dalam bentuk akta perjanjian yang keseluruhannya dibuat secara Notariil).
  • Juga bisa dilihat dari akta pendirian berikut dengan akta perubahannya untuk perusahaan-perusahaan yang baru didirikan.
  • Sedangkan untuk perusahaan perorangan atau individual sudah tentu harus disusun terlebih dahulu daftar harta kekayaan yang bersangkutan kemudian dikurangi dengan hutang-hutang yang telah diterima.

Prinsip yang Harus Diperhatikan Dalam Melakukan Penilaian Terhadap Modal Sendiri Perusahaan Calon Debitur

Harus disadari bahwa terdapat perbedaan tingkat kesulitan yang sangat mendasar antara perusahaan yang sudah berbadan hukum dengan perusahaan yang belum berbadan hukum atau pun pada perusahaan perorangan.

Prinsip-prinsip yang harus mendapat perhatian Account Officer atau pejabat kredit lini dalam melakukan analisis terhadap modal sendiri perusahaan calon debitur, antara lain:

  • Di dalam sistem akuntansi keuangan perusahaan debitur harus terdapat pemisahan asset yang jelas untuk kepentingan pribadi atau usaha, maka seorang Account Officer atau pejabat kredit lini harus melakukan penilaian ulang atau melakukan recasting terhadap asset yang tercantum di dalam nerca, apakah merupakan asset yang produkif (yang benar-benat dimanfaatkan untuk operasional usaha) atau tidak, dan apabila bukan merupakan asset yang produktif (untuk kepentingan pribadi) harus dikeluarkan dari neraca perusahaan.
  • Harus terdapat pemisahan hutang yang jelas, apakah digunakan untuk keperluan usaha atau pribadi. Dalam perhitungan cash-flow, beban bunga dan angsuran hutang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi (yang masih dalam batas kewajaran) dapat diperhitungkan sebagai biaya diluar usaha, demikian pula dengan penghasilan lainnya.
  • Perhitungan terhadap nilai asset harus berdasarkan kepada prinsip akuntansi, yaitu berdasarkan kepada harga historis dan senantiasa harus konsisten untuk dijadikan dasar penilaian pada periode naraca berikutnya.
  • Nilai equity diperoleh dari pengurangan jumlah total nilai asset yang dipergunakan untuk mendukung operasi usaha dikurangi dengan jumlah total hutang yang dipergunakan untuk mendukung operasi usaha tersebut.
  • Apabila debitur memiliki beberapa usaha, maka laporan keuangan (dalam neraca) harus dalam bentuk konsolidasi, atau bila tidak, laporan keuangan hanya diambil dari usaha yang paling dominan, sedangkan usaha-usaha yang lain tetap dipertimbangkan sebagai sumber biaya dan penghasilan tambahan.

Itu dia sedikit informasi tentang “analisis modal dalam proses pemberian kredit”. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi referensi untuk Anda dalam mempelajari masalah perbankan dan proses pemberian kredit.

Belum ada Komentar untuk "Analisis Modal dalam Proses Pemberian Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel