Mengapa PKL Wajib Bersetifikat Halal?
Beberapa waktu lalu terjadi heboh yang luar biasa diantara para pelaku bisnis, khususnya para pebisnis UMKM. Kehebohan ini disebabkan adanya informasi yang mengabarkan adanya kewajiban bagi para pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Tentu kabar ini mengejutkan, karena selama ini tidak ada kewajiban bagi para pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal, yang menjadi pertanyaan sekarang, “mengapa PKL wajib bersertifikat halal?”.
Mungkin banyak pertanyaan yang ada di benak Anda sekalian mengapa para PKL yang notabene kebanyakan para pedagang kecil ini wajib memiliki sertifikat halal. Telah kita ketahui bersama bahwa PKL merupakan salah satu UMKM yang memiliki peran penting dalam bangkitnya perekonomian di Indonesia.
Ilustrasi (Gambar: bfi.co.id) |
Tentu saja karena masyarakat Indonesia sudah sangat memercayai produk-produk yang dijual oleh para PKL, seperti jajanan dan produk makanan minuman lainnya, maka diperlukan adanya suatu jaminan, yang membuat produk tersebut aman dari hal-hal yang diharamkan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
Sertifikat Halal adalah Pengakuan Kehalalan Suatu Produk
Banyak sekali pertanyaan tentang apa, bagaimana dan manfaat serta hal yang berhubungan dengan sertifikat halal ini.
Sertifikat halal adalah suatu pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh (BPJPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk label halal adalah tanda tentang kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan melalui MUI (Majelis Ulama Indoensia), namun sejak tanggal 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal harus melalui BPJPH Kemenang.
Sertifikat Halal MUI
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor industri halal, tentu saja hal ini didukung oleh populasi Muslim yang sangat besar di Indonesia.
Untuk melakukan akselerasi perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal di dunia, maka KNEIS (Komite Nasional Ekonomi Indonesia Syariah), merumuskan tiga belas program kerja prioritas yang terbagi dalam empat kluster pengembangan, yaitu industri halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah dan kegiatan usaha syariah.
Baca juga: Karakter Unik Konsumen Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Agama mewajibkan para pedagang makanan dan minuman termasuk para PKL untuk memiliki sertifikat halal.
Kewajiban para pedagang makanan dan minuman untuk wajib memiliki sertifikat halal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebuat dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dan berdasarkan informas,i para pelaku usaha ini wajib memiliki sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir tanggal 17 Oktober 2024.
Terdapat 3 kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal atas produk yang dijualnya, antara lain:
- Pedagang produk makanan dan minuman.
- Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk bahan makanan dan minuman.
- Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok inilah yang wajib memiliki sertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti.
Bila sampai dengan tanggal yang ditetapkan para pedagang belum memiliki sertifikat halal maka akan berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi yang diterima bisa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sertifikat Halal Gratis
Untuk Anda para pedagang PKL, manfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, dimana saat ini BPJPH masih menyediakan kuota Sertifikat Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare.
Anda para pedagang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang bisa diakses secara online.
Manfaat Mendapatkan Sertifikat Halal
Untuk menjamin produk halal, terdapat beberapa alasan untuk Anda para PKL mengapa harus memiliki sertifikat halal, antara lain:
1. Mendapatkan kepercayaan konsumen.
Dengan adanya kepercayaan dari konsumen, maka bisa berdampak pada peningkatan penjualan produk yang semakin tinggi.
2. Bisa meningkatkan nilai jual dan juga memperluas cakupan konsumen
Tentu saja para PKL bisa mempromosikan produknya yang dibuktikan dengan sertifikat halal yang sudah dimilikinya.
3. Adanya kepatuhan terhadap aturan pemerintah tentang jaminan produk halal.
Dengan memiliki sertifikat halal, berarti Anda sebagai PKL menunjukkan taat terhadap regulasi dan bisa mencegah terjadinya masalah hukum.
Itu dia sedikit informasi tentang “mengapa PKL wajib bersertifikat halal?”. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menjadi referensi untuk Anda khususnya dalam membangun bisnis.
Belum ada Komentar untuk "Mengapa PKL Wajib Bersetifikat Halal?"
Posting Komentar