Asal Usul Dipungutnya Pajak
Istilah pajak saat ini sudah sangat familier, hal ini disebabkan karena kemudahan informasi didapatkan. Terlepas apa pun namanya, informasi tentang asal usul dipungutnya pajak memang menarik untuk dibahas. Banyak sekali informasi simpang siur tentang sejarah lahirnya pajak, namun beberapa informasi yang dikutip dari Majalah Intisari ini akan sedikit mencerahkan kita.
Ilustrasi (Gambar: q-files.com) |
Tidak salah memang, bila ada sebagian orang yang menyamakan pajak seperti upeti, bahkan kemudian membayarnya dengan wajah yang tidak rela. Memang berdasarkan sejarahnya, dari dulu, rakyat sudah memberi pajak kepada penguasa, hal ini bisa pemerintah atau pihak yang menjajahnya.
Pajak Online Menjadi Salah Satu Model Terkini Cara Membayar Pajak
Berbicara tentang pajak, sejatinya bukan hanya tentang masalah kekuasaan. Sejak zaman Mesir Kuno, tepatnya pada masa pemerintahan Firaun, pajak sudah dikenakan terhadap komoditas perdagangan, seperti minyak goreng. Petugas pajak yang disebut dengan scribes tidak segan-segan untuk melakukan audit ke rumah tangga untuk memeriksa konsumsi minyak goreng per keluarga.
Sedangkan pada zaman Yunani, pajak sudah diberlakukan kepada orang asing untuk membiayai perang. Dengan tarif satu drachma (mata uang Yunani saat itu) untuk pria, sedangkan setengah drachma untuk wanita.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor.
Bentuk-bentuk pajak seperti yang kita kenal sekarang, sudah mulai dikenal pada masa Kekaisaran Romawi. Awalnya pajak menyasar perdagangan ekspor impor yang disebut potoria. Namun selanjutnya objek pajak semakin bervariasi, seperti harta warisan, pajak penjualan, pajak budak dan sebagainya. Tarifnya berkisar antara 1% sampai 5%. Selain digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan serta angkatan bersenjata, hasil pajak juga dipakai antara lain untuk membayar pensiunan para tentara.
Kekaisaran Romawi selaku pemerintah pusat, mengangkat pejabat penarik pajak di daerah kekuasaannya. Mereka berasal dari penduduk setempat untuk mengurus pajak dan menyetorkannya. Karena pekerjaannya itulah, para penarik pajak ini biasanya bukan orang yang disukai oleh masyarakat setempat.
Ketidaksukaan terhadap pajak, bisa berlanjut pada pembangkangan. Pada tahun 60 SM, Ratu Boadicea, dari Angla Timur (sekarang bagian dari Inggris) sudah menolak membayar pajak kepada Romawi. Akibatnya, pemerintah Romawi mengirim ratusan ribu tentara yang mengakibatkan 80.000 orang terbunuh.
Gambaran tentang pajak yang bisa menyasar berbagai objek dan cenderung mengada-ada, terekam dalam kisah Lady Godiva. Bangsawan Anglo-Saxon yang hidup di daerah Coventry (sekarang Inggris) pada abad ke-11 ini rela naik kuda dalam keadaan tanpa busana, asalkan Leofric, suaminya yang sekaligus penguasa setempat, mau menghapus sejumlah pajak.
Untuk membangun Coventry, penguasa menerapkan bermacam-macam pajak, seperti pajak jika kuda buang kotoran sembarangan, pajak bingkai lukisan dan semacamnya.
Aturan-aturan perpajakan modern yang dipakai saat ini berawal dari sistem perpajakan yang diberlakukan di Inggris tahun 1800, yang lahir akibat konflik antara negeri tersebut dengan Prancis.
Sistem itu pula yang menginspirasikan keberadaan pajak penghasilam di Amerika Serikat yang mulai diberlakukan sejak tahun 1812. Pajak progresif mulai diberlakukan dengan tarif 0,08% bagi yang berpenghasilan £ 60, serta 10% bagi penghasilan di atas £ 200.
Pada tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan huistaks, semacam Pajak Bumi dan Bangunan kepada para inlander atau bumiputera. Baru tahun 1920 berlaku Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting (Pajak Penghasilan) dan tahun 1925 berlaku Ordonantie op de Vennootschapbelasting (Pajak Perseroan/PPh Badan).
Dengan semakin berkembangnya jaman, semakin berubah pola cara pembayaran pajak. Bahkan saat ini sudah ada pajak online, yaitu sistem elektronik yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), adapun pajak online tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak atau melaporkan pajak.
Itu dia sedikit informasi tentang asal usul dipungutnya pajak. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk Anda.
Belum ada Komentar untuk "Asal Usul Dipungutnya Pajak"
Posting Komentar