Ternyata Madat Pernah Legal di Indonesia
Anda pasti pernah atau sering mendengar 5M, yaitu lima larangan yang tidak boleh dilakukan, yang salah satunya adalah madat. Istilah ini kalau saat ini merujuk pada narkotika, yang tentu saja harus dihindari dan jangan sampai Anda melakukannya. Yang mengejutkan dalam hal ini adalah ternyata madat pernah legal di Indonesia lho.
Ilustrasi (Gambar: tropenmuseum/commons.wikimedia.org) |
Menarik sekali membahas mengapa madat bisa dilegalkan di Indonesia. Salah satunya adalah yang pernah disampaikan Diana Istyarini, S.Sos, yang catatannya pernah dimuat dalam Majalah Intisari Edisi Nomor 515.
Madat adalah Penggunaan Candu, Zat Adiktif atau Narkotika
Istilah madat memang merujuk pada barang haram, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, termasuk minuman berlakohol. Yang menarik adalah sebutan bahan-bahan “beracun” ini semakin arab di telinga kita sejak diperingatinya tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Madat sedunia.
Tetapi sebelum berbicara tentang dilarangnya madat, ternyata jauh-jauh sebelumnya, madat sudah dikenal sebagai bagian dari tradisi (buruk) pada masyarakat tertentu.
Baca juga: Awas Narkoba!
Bahkan istilah madat sudah ada sejak zaman prasejarah (neolitik) di daerah sebelah timur Laut Tengah (Mediterania). Hal ini ditulis ilmuwan kedokteran Yunani pada abad ke-5 sebelum Masehi.
Oleh bangsa Persia dan India, opium, salah satu jenis madat, biasanya dicampur dengan zat lain saat dikonsumsi untuk menimbulkan rasa gembira. Tidak sekedar mengonsumsi, kedua bangsa ini (Persia dan India) ini juga menjualnya hingga ke Portugis.
Peningkatan konsumsi madat di Portugis ternyata sangat mempengaruhi perdagangan India. Bangsa Portugis melihat kegiatan penjualan madat sebagai peluang emas. Mereka pun menjual kembali barang haram tersebut ke Cina. Pada abad ke-17 posisi pedagang Portugis digantikan bangsa Belanda. Pedagang dari Negeri Kincir Angin ini kemudian melebarkan sayapnya sampai ke kepulauan di Asia Tenggara dalam hal ini Indonesia sebanyak 50 ton dalam satu tahun sejak tahun 1650.
Belanda juga mendapat hak monopoli untuk menjual madat ke Jawa, yang pada saat itu penduduknya sudah padat. Keuntungan Belanda dari perdagangan ini sangat spektakuler. Dengan membeli candu lebih murah dari India, mereka menjualnya dengan harga tinggi di Jawa. Kartel Belanda (VOC) memperoleh keuntungan sangat besar hingga 400%.
Untuk melancarkan perdagangannya pemerintah Belanda memberikan izin tempat-tempat tertentu untuk dijadikan tempat menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal berdasarkan undang-undang. Hal ini berlaku sampai datangnya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan undang-undang tersebut dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Dalam suatu survey yang dilakukan setelah Indonesia merdeka, maka diketahui bahwa penggunaan madat di kalangan remaja di Indonesia dan beberapa negara diawali dengan mencoba rokok, yang kemudian para pengedar gelap menawarkan rokok secara cuma-cuma yang sengaja dicampur dengan zat madat.
Untuk mencegah munculnya dampak buruk madat, maka sejak tahun 1971 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi No. 6/1971 dengan membentuk badan koordina, yang dikenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71. Badan ini mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan berbagai bentuk penyimpangan yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversive, dan pengawasan terhadap warga negara asing.
Pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No. 9/1976, tentang narkotika. Undang-undang tersebut antara lain mengatur tentang berbagai hal, khususnya tentang peredaran gelap. Di samping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotika (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka Undang-undang Anti Narkotika mulai direvisi, yang kemudian lahir Undang-undang Anti Narkotika No. 22 /1997, dan menyusul dibuatnya Undang-undang Psikotropika No. 5/1997, yang diatur pasal-pasal tentang ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sangsi terberat berupa hukuman mati.
Bahkan dalam proses selanjutnya pemerintah juga membantuk BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika.
Itu dia sedikit informasi yang membahas “ternyata madat pernah legal di Indonesia”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Ternyata Madat Pernah Legal di Indonesia"
Posting Komentar