Asal Usul Pelat Nomor
Siapa yang tidak tahu dengan pelat nomor? Setiap orang bahkan anak-anak yang terbiasa dengan berbagai alat transportasi pasti sangat kenal dengan yang namanya pelat nomor atau plat nomor. Pelat nomor memang menjadi identitas suatu kendaraan, entah itu roda dua atau roda empat atau lebih. Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana sejarah terciptanya pelat nomor atau asal usul pelat nomor ini.
Ilustrasi (Gambar: Library of Congress / Getty Images) |
Sebenarnya memang sangat menarik membahas tentang asal usul suatu produk atau bahkan suatu peralatan yang digunakan sampai saat ini. Begitu pula dengan pelat nomor. Bahkan berbagai catatan memberikan referensi tentang asal usulnya diciptakannya pelat nomor, seperti yang disampaikan dalam Majalah Intisari Edisi Nomor 527.
Sejarah Diciptakannya Pelat atau Plat Nomor
Pelat nomor sendiri muncul saat transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar tahun 1890 sampai 1910-an. Bahkan negara bagian New York, Amerika Serikat, memberlakukannya sejak tahun 1901.
Pada awalnya pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya. Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, tahun 1903.
Awalnya, pelat nomor kendaraan tersebut dibuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar sehingga mudah pecah. Kemudian dicoba bahan lain, diantaranya karton, kulit, plastik, tembaga dan juga kedelai.
Baca juga: Asal Usul Terciptanya Kartu Kredit.
Standarisasi pelat nomor baru dilakukan pada tahun 1957, yaitu seperti yang saat ini digunakan di negara barat dengan ukuran 15 x 30 cm dan di Uni Eropa 11 x 52 cm. Sedangkan di Australia serta banyak negara Pasifik lain ukurannya lebih panjang dari model negara Barat, tapi lebih tinggi dari pelat nomor UNi Eropa.
Di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda, kendaraan belum terlalu banyak. Sebagian besar berada di Pulau Jawa. Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan. Saat ini wilayah karesidenan diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor (ranmor). Tanda nomor tersebut ditulis dalam dua baris. Kode wilayah berupa huruf, nomor polisi berupa angka, dan kode akhir wilayah diletakkan pada baris pertama. Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku.
Nomor itu ditentukan harus dibuat di atas pelat aluminium setebal 1 mm. Ukuran pelat nomor untuk ranmor roda dua adalah 250 x 105 mm, sedangkan roda empat atau lebih adalah 395 x 135 mm. Nomor polisi dan angka masa berlaku dibatasi olegaris selebar 5 mm.
Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda khusus cetakan lambang polisi lalu lintas. Sedangkan di sisi kanan dan kiri tercetak tanda khusus Ditlantas Polri, yang menunjukkan hak paten pembuatan TNKB.
Untuk membedakan peruntukannya, ranmor milik pribadi yang bukan untuk umum atau sewa diberi warna dasar hitam dan tulisan putih. Ranmor umum warna dasar kuning dengan tulisan hitam. Sedangkan ranmor pemerintah dengan warna dasar merah dan tulisan putih. Sedangkan ranmor korps diplomatik negara asing dengan warna dasar putih tulisan hitam.
Angka nomor polisi diberikan sesuai urut pendaftaran di Kantor bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap). Terdiri dari 1 sampai 4 angka, nomor ditaruh setelah kode wilayah. Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sepeda motor (2000 sampai 6999), bus (7000 sampai 7999), kendaraan beban (8000 sampai 9999).
Bila nomor urut pendaftaran telah habis dipakai, maka ranmor berikutnya kembali ke nomor awal, tapi diberi tanda pengenal hurf seri A samapi Z di belakang angka pendaftaraan. Seandainya huruf seri ini habis dipakai, maka digunakan dua huruf seri. Khusus DKI Jakarta, bisa digunakan tiga huruf seri.
Itu dia sedikit informasi tentang asal usul pelat nomor. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Asal Usul Pelat Nomor"
Posting Komentar